Berita

ilustrasi/net

Hukum

Hari Ini Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Korupsi Transjakarta

SENIN, 06 OKTOBER 2014 | 20:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013 menajamkan penyidikannya.

Hari ini tim memeriksa tiga orang saksi, yaitu Dosen Universitas Pancasila, I Gede Eka Lesmana; Staf Kasubag Umum pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Ali Wardana; dan Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Andreas Eman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, menyatakan ada perkembangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar, pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 itu.


Sejauh ini, Kejaksaan baru menetapkan tujuh orang Tersangka yaitu Tersangka DA, Tersangka ST, Tersangka UP, Tersangka P, Tersangka BS, Tersangka CCK, dan Tersangka AS.

Ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai keberadaan I Gede Eka Lesmana yang dimintakan bantuannya menjadi Konsultan Pengawas di PT. Citra Murni Semesta untuk Paket 1, Articulated Bus oleh Tersangka P.

"Padahal saksi bukanlah pegawai di PT. Citra Murni Semesta. Termasuk hasil pelaksanaan saksi selaku pengawas mengenai ada tidaknya ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dalam kontrak dengan pelaksanaannya," terang Tony dalam rilisnya.

Staf Kasubag Umum pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Ali Wardana, dimintai keterangannya soal mekanisme pembuatan administrasi dalam pelaksanaan pencairan anggaran sebagai pembayaran atau honor dari tim yang melaksanakan pengendalian teknis atau tim teknis dan tim pendamping dalam kegiatan Pengadaan dan pelaksanaan Armada Bus Busway.

Sedangkan Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, Andreas Eman, ditanyai tentang mekanisme dan proses yang terkait dengan pembuatan dokumen-dokumen serta penandatanganan dokumen laporan hasil pengadaan Armada Bus Busway sebagai syarat untuk pencairan uang bagi perusahaan pemenang tender tersebut. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya