Berita

ilustrasi/net

Hukum

Hari Ini Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Korupsi Transjakarta

SENIN, 06 OKTOBER 2014 | 20:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013 menajamkan penyidikannya.

Hari ini tim memeriksa tiga orang saksi, yaitu Dosen Universitas Pancasila, I Gede Eka Lesmana; Staf Kasubag Umum pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Ali Wardana; dan Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Andreas Eman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, menyatakan ada perkembangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar, pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 itu.


Sejauh ini, Kejaksaan baru menetapkan tujuh orang Tersangka yaitu Tersangka DA, Tersangka ST, Tersangka UP, Tersangka P, Tersangka BS, Tersangka CCK, dan Tersangka AS.

Ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai keberadaan I Gede Eka Lesmana yang dimintakan bantuannya menjadi Konsultan Pengawas di PT. Citra Murni Semesta untuk Paket 1, Articulated Bus oleh Tersangka P.

"Padahal saksi bukanlah pegawai di PT. Citra Murni Semesta. Termasuk hasil pelaksanaan saksi selaku pengawas mengenai ada tidaknya ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dalam kontrak dengan pelaksanaannya," terang Tony dalam rilisnya.

Staf Kasubag Umum pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Ali Wardana, dimintai keterangannya soal mekanisme pembuatan administrasi dalam pelaksanaan pencairan anggaran sebagai pembayaran atau honor dari tim yang melaksanakan pengendalian teknis atau tim teknis dan tim pendamping dalam kegiatan Pengadaan dan pelaksanaan Armada Bus Busway.

Sedangkan Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, Andreas Eman, ditanyai tentang mekanisme dan proses yang terkait dengan pembuatan dokumen-dokumen serta penandatanganan dokumen laporan hasil pengadaan Armada Bus Busway sebagai syarat untuk pencairan uang bagi perusahaan pemenang tender tersebut. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya