Polda Bangka Belitung (Babel) diminta agar menyelidiki asal-usul timah yang diekspor dari provinsi tersebut. Jika nantinya ditemukan bahwa eksportir memang bertindak sebagai penadah, maka pasal-pasal dalam KUHP harus diberlakukan.
"Masih segar dalam ingatan, Kapolda Babel sebelum yang sekarang, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mempunyai aset dalam nilai sangat besar. Akibatnya, sang kapolda langsung dicopot," ujar Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, di Solo, Jawa Tengah sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu, Sabtu (4/10).
Neta mengatakan, Babel memang dikenal sebagai daerah "basah" untuk illegal mining. Tak ayal banyak petinggi keamanan yang kaya-raya setelah bertugas di sana.
"
Warning dari saya, Kapolda Babel jangan mengalami nasib yang sama dengan Kapolda sebelumnya," tegas Neta, yang menjadi salah satu penulis buku 'Jokowi: Catatan & Persepsi" yang diluncurkan di Solo petang ini.
Peraturan yang ada sekarang tentang kewajiban
clear and clean (CC) untuk para penambang, memang tidak dibarengi dengan sanksi pidana yang jelas. Tetapi, lanjut Neta, bila petugas keamanan ingin terdepan dalam anti illegal mining, maka pasal dalam KUHP yang paling mudah dikenakan adalah penadah.
[ian]