Berita

abdul malik haramain/net

Politik

PERPPU PILKADA

PKB Tunggu Keseriusan SBY

JUMAT, 03 OKTOBER 2014 | 16:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Partai Kebangkitan Bangsa mengapresiasi langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

"Bagi PKB, semangat dan spirit Perppu adalah untuk menjamin kedaulatan rakyat dan menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia," kata politisi senior PKB, Abdul Malik Haramain kepada , sesaat lalu (Jumat, 3/10).

Namun, katanya, political will dari SBY untuk mengembalikan pilkada langsung oleh rakyat melalui Perppu haruslah disertai kerja serius karena harus mendapat persetujuan parlemen.


"PKB tentu akan menunggu keseriusan SBY dan Partai Demokrat untuk meloloskan Perppu ini," imbuh Abdul Malik yang sebelumnya anggota Panja RUU Pilkada di Komisi II DPR RI.

Presiden SBY telah menepati janji menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Pilkada yang disahkan DPR pekan lalu. Presiden SBY menerbitkan dua Perppu sekaligus. Pertama, Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara langsung, sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Kedua, Perppu Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang intinya menyatakan menghapus tugas dan wewenang DPRD memilih kepala daerah.

"Saya baru saja menandatangani dua Perppu ini," ucap SBY dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis malam (2/10).[dem]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya