Berita

sby/net

Politik

PERPPU PEMBATALAN PILKADA DPRD

SBY Sudah Pertimbangkan Matang Soal Kegentingan yang Memaksa

KAMIS, 02 OKTOBER 2014 | 22:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Pilkada oleh DPRD. SBY menyatakan Perppu diterbitkan sudah memenuhi syarat, yaitu dalam keadaan kegentingan yang memaksa.

"Meskipun menurut MK, pendefinisian kegentingan yang memaksa adalah hak subyektivitas presiden, saya tetap merumuskan kegentingan yang memaksa melalui pertimbangan yang matang," kata SBY dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis malam (2/10).

Penolakan luas yang ditunjukkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia terhadap UU Pilkada yang baru disahkan DPR akhir pekan lalu menjadi salah satu alasan SBY menerbitkan dua Perppu ini.


"Harus disikapi tindakan yang cepat. Sebuah undang-undang yang mendapatkan penolakan kuat dari masyarakat akan menghadapi tantangan dan permasalah dalam implementasinya," papar SBY.

Dua Perppu yang sudah ditandatangani SBY adalah Perppu Nomor 1 tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 tahun 2014. Perppu peryama berisi pemilihan gubernur, bupati dan walikota dipilih secara langsung, sementara Perppu lainnya berisi penghapusan tugas dan wewenang DPRD memilih kepala daerah sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya