Berita

sby/net

Politik

Resmi, SBY Terbitkan Dua Perppu Batalkan Pilkada oleh DPRD

KAMIS, 02 OKTOBER 2014 | 21:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menepati janji menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan undang-undang pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Presiden SBY menerbitkan dua Perppu sekaligus, Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara langsung, dan Perppu Nomor 2 tahun 2014 yang menyatakan menghapus tugas dan wewenang DPRD memilih kepala daerah.

"Saya baru saja menandatangani dua Perppu ini," ucap SBY dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis malam (2/10).


 SBY menjelaskan Perppu Nomor 1 tahun 2014 diterbitkan untuk mencabut UU Pilkada yang disahkan DPR akhir pekan lalu yang mengatur bahwa pemilihan gubernur, bupati dan walikota dipilih oleh DPRD. Sementara Perppu Nomor 2 tahun 2014 diterbitkan untuk mencabut UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tugas dan wewenang DPRD memilih kepala daerah.

"Sebagai konsekuensi Pilkada langsung,  untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat saya terbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2014," sambung SBY.

SBY menegaskan langkah menerbitkan dua Perppu ini sebagai bentuk nyata perjuangan dirinya bersama rakyat Indonesia untuk mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung.

"Dalam banyak kesempatan saya sampaikan mendukung pemilihan kepala daerah langsung dengan perbaikan," imbuh SBY.

SBY mengaku sudah meminta pendapat ahli dan pakar hukum tata negara sebelum menandatangi Perppu.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya