Group Head GTI Bank DKI, Syafrizal membantah perluasan jaringan ATM Bank DKI bermasalah hukum. Menurut dia rencana pengembangan jaringan ATM yang dilakukan Bank DKI telah diputuskan dalam rencana bisnis bank (RBB) tahun 2009. RBB bahkan telah diputuskan dan telah dilaporkan ke Bank Indonesia untuk mendapatkan persetujuan.
"Ini semua sudah dilaporkan ke BI dan tidak ada persoalan. BI memberikan ijin untuk melakukan perluasan jaringan ATM. Kita melaksanakannya,"tegas Syafrizal saat bersaksi dalam sidang kasus pengadaan 100 ATM Bank DKI di Pengadilan Tipikor Jakarta (Kamis, 2/10).
Dikatakan dia, kontrak dengan PT KSP jauh lebih menguntungkan PT Bank DKI. Selain itu, kontrak dilakukan sesuai arahan lelang tidak seperti kontrak terdahulu. Makanya, dia merasa heran mengapa kontrak dipermasalahkan. Adapun kontrak terdahulu dilakukan dengan PT Arthajasa yang menjadi vendor pengembangan jaringan ATM tanpa melalui proses lelang. Tapi, hal itu tidak pernah dipersoalkan oleh Bank Indonesia maupun Kejaksaan.
"Tapi, saat ini segala proses telah dilalui sesuai prosedur justru dipersoalkan. Padahal dalam masalah monitoring dan jaminan
ketersediaan layanan yang diberikan oleh PT KSP lebih baik dibandingkan dengan PT Arthajasa yaitu berupa pengembalian uang sewa
per ATM dalam bentuk denda setiap bulannya," urai Syafrizal, yang juga Pimpinan teknologi Bank DKI ini.
Apa yang diungkapkan oleh Syafrizal tersebut juga dikonfirmasi oleh Direktur Kepatuhan Bank DKI Aris Anwari yang juga mantan direktur pengawasan Bank Indonesia sebelum menjabat di PT Bank DKI. Aris bilang, tak ada masalah dalam kontrak tersebut. Sesuai dengan SK direksi 170 pengadaan jaringan 100 ATM tersebut dilakukan melalui mekanisme lelang tidak melalui penunjukan langsung seperti sebelumnya.
"Saya yang mengarahkan untuk diadakan lelang sesuai SK direksi 170," katanya.
Meski menyarankan mekanisme lelang, namun sewaktu dikonfirmasi kembali mengenai pengadaan tersebut Aris mengaku tidak mengerti secara rinci apa yang ingin diadakan oleh PT Bank DKI dari pelaksanaan proses lelang tersebut dengan alasan bukan wewenangnya.
"Saya hanya memastikan bahwa program tersebut dapat dijalankan karena memang dari awal sudah tersedia anggarannya, sudah merupakan program kerja PT Bank DKI dan kewenangan pembayaran dibawah 3 milyar itu ada di direktur operasional" jelas dia.
[dem]