Berita

PT GWP Duga Ada Rekayasa Hukum

KAMIS, 02 OKTOBER 2014 | 16:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

PT Geria Wijaya Prestige (GWP), pemilik Hotel Kuta Paradiso di Bali, terusik dengan langkah pihak tertentu yang menggugat kembali GWP atas suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum GWP, Zakaria Ginting, menduga ada rekayasa dan konspirasi hukum di balik gugatan tersebut.

"Kami akan melaporkan masalah ini ke Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi,"  katanya dalam keterangan pers yang diterima redaksi (Kamis, 2/10).

Dia belum bersedia mengungkapkan pihak tertentu tersebut secara rinci. Dia menjelaskan pada  tahun 1995, GWP membuat perjanjian kredit dengan beberapa bank (sindikasi) senilai 17 juta dolar AS. Pada 1998, sindikasi itu menuding GWP telah melakukan wanprestasi, selanjutnya bank sindikasi mengajukan sita atas aset yang dijaminkan. Karena merasa tidak pernah wanprestasi, GWP melakukan perlawanan dengan cara menggugat bank sindikasi.


Dijelaskan Zakaria, pengadilan kemudian menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain bahwa GWP dinyatakan tidak melakukan wanprestasi, justru bank sindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap GWP, dan menghukum bank sindikasi dengan tanggung renteng membayar ganti rugi Rp 20 miliar kepada GWP.

Putusan perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 292 PK/PDT/2003 tanggal 18 April 2006. Namun meski sudah ada penetapan eksekusi dari pengadilan, bank sindikasi belum melaksanakan putusan yang sudah final secara hukum tersebut. Karena pada 1999 beberapa dari bank sindikasi berstatus BTO (bank take over) dan likuidasi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), maka seluruh hak dan kewajiban hukum bank sindikasi beralih ke BPPN.

Selanjutnya, papar Zakaria,  pada 2004 GWP telah melakukan pembayaran dan pelunasan, sehingga GWP tidak punya kewajiban pembayaran.

Sementara itu, bank sindikasi yang tersisa diketahui menjual piutangnya  kepada pihak ketiga dan sudah menyatakan permasalahan dengan GWP berakhir. Hal itu terungkap dalam laporan tahunan (annual report) bank tersebut, dan dalam laporan tahunan tersebut dinyatakan bank telah menerima sejumlah uang atas penjualan piutang itu.

Kenyataannya, kata Zakaria lagi, walau bank sindikasi telah menjual piutangnya, saat ini ada pihak tertentu yang kembali menggugat GWP dengan memakai salah satu bank sindikasi di mana seolah-olah bank sindikasi yang melakukan gugatan. Dan gugatan itu dikabulkan pengadilan.

"Ada indikasi telah terjadi konspirasi yang dilakukan hakim dengan pihak tertentu dalam memberikan putusan dalam gugatan tersebut di tingkat pengadilan negeri dan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung," kata Zakaria.

Menurutnya, hakim telah mengabaikan rasa keadilan dengan mengesampingkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan. Karena itu pihaknya mendesak agar hal tersebut dapat menjadi perhatian Komisi Yudisial maupun badan pengawasan di MA. Atas putusan tersebut, mau tidak mau GWP saat ini melakukan upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya