Berita

PT GWP Duga Ada Rekayasa Hukum

KAMIS, 02 OKTOBER 2014 | 16:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

PT Geria Wijaya Prestige (GWP), pemilik Hotel Kuta Paradiso di Bali, terusik dengan langkah pihak tertentu yang menggugat kembali GWP atas suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum GWP, Zakaria Ginting, menduga ada rekayasa dan konspirasi hukum di balik gugatan tersebut.

"Kami akan melaporkan masalah ini ke Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi,"  katanya dalam keterangan pers yang diterima redaksi (Kamis, 2/10).

Dia belum bersedia mengungkapkan pihak tertentu tersebut secara rinci. Dia menjelaskan pada  tahun 1995, GWP membuat perjanjian kredit dengan beberapa bank (sindikasi) senilai 17 juta dolar AS. Pada 1998, sindikasi itu menuding GWP telah melakukan wanprestasi, selanjutnya bank sindikasi mengajukan sita atas aset yang dijaminkan. Karena merasa tidak pernah wanprestasi, GWP melakukan perlawanan dengan cara menggugat bank sindikasi.


Dijelaskan Zakaria, pengadilan kemudian menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain bahwa GWP dinyatakan tidak melakukan wanprestasi, justru bank sindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap GWP, dan menghukum bank sindikasi dengan tanggung renteng membayar ganti rugi Rp 20 miliar kepada GWP.

Putusan perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 292 PK/PDT/2003 tanggal 18 April 2006. Namun meski sudah ada penetapan eksekusi dari pengadilan, bank sindikasi belum melaksanakan putusan yang sudah final secara hukum tersebut. Karena pada 1999 beberapa dari bank sindikasi berstatus BTO (bank take over) dan likuidasi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), maka seluruh hak dan kewajiban hukum bank sindikasi beralih ke BPPN.

Selanjutnya, papar Zakaria,  pada 2004 GWP telah melakukan pembayaran dan pelunasan, sehingga GWP tidak punya kewajiban pembayaran.

Sementara itu, bank sindikasi yang tersisa diketahui menjual piutangnya  kepada pihak ketiga dan sudah menyatakan permasalahan dengan GWP berakhir. Hal itu terungkap dalam laporan tahunan (annual report) bank tersebut, dan dalam laporan tahunan tersebut dinyatakan bank telah menerima sejumlah uang atas penjualan piutang itu.

Kenyataannya, kata Zakaria lagi, walau bank sindikasi telah menjual piutangnya, saat ini ada pihak tertentu yang kembali menggugat GWP dengan memakai salah satu bank sindikasi di mana seolah-olah bank sindikasi yang melakukan gugatan. Dan gugatan itu dikabulkan pengadilan.

"Ada indikasi telah terjadi konspirasi yang dilakukan hakim dengan pihak tertentu dalam memberikan putusan dalam gugatan tersebut di tingkat pengadilan negeri dan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung," kata Zakaria.

Menurutnya, hakim telah mengabaikan rasa keadilan dengan mengesampingkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan. Karena itu pihaknya mendesak agar hal tersebut dapat menjadi perhatian Komisi Yudisial maupun badan pengawasan di MA. Atas putusan tersebut, mau tidak mau GWP saat ini melakukan upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya