Berita

PT GWP Duga Ada Rekayasa Hukum

KAMIS, 02 OKTOBER 2014 | 16:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

PT Geria Wijaya Prestige (GWP), pemilik Hotel Kuta Paradiso di Bali, terusik dengan langkah pihak tertentu yang menggugat kembali GWP atas suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum GWP, Zakaria Ginting, menduga ada rekayasa dan konspirasi hukum di balik gugatan tersebut.

"Kami akan melaporkan masalah ini ke Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi,"  katanya dalam keterangan pers yang diterima redaksi (Kamis, 2/10).

Dia belum bersedia mengungkapkan pihak tertentu tersebut secara rinci. Dia menjelaskan pada  tahun 1995, GWP membuat perjanjian kredit dengan beberapa bank (sindikasi) senilai 17 juta dolar AS. Pada 1998, sindikasi itu menuding GWP telah melakukan wanprestasi, selanjutnya bank sindikasi mengajukan sita atas aset yang dijaminkan. Karena merasa tidak pernah wanprestasi, GWP melakukan perlawanan dengan cara menggugat bank sindikasi.


Dijelaskan Zakaria, pengadilan kemudian menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain bahwa GWP dinyatakan tidak melakukan wanprestasi, justru bank sindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap GWP, dan menghukum bank sindikasi dengan tanggung renteng membayar ganti rugi Rp 20 miliar kepada GWP.

Putusan perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 292 PK/PDT/2003 tanggal 18 April 2006. Namun meski sudah ada penetapan eksekusi dari pengadilan, bank sindikasi belum melaksanakan putusan yang sudah final secara hukum tersebut. Karena pada 1999 beberapa dari bank sindikasi berstatus BTO (bank take over) dan likuidasi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), maka seluruh hak dan kewajiban hukum bank sindikasi beralih ke BPPN.

Selanjutnya, papar Zakaria,  pada 2004 GWP telah melakukan pembayaran dan pelunasan, sehingga GWP tidak punya kewajiban pembayaran.

Sementara itu, bank sindikasi yang tersisa diketahui menjual piutangnya  kepada pihak ketiga dan sudah menyatakan permasalahan dengan GWP berakhir. Hal itu terungkap dalam laporan tahunan (annual report) bank tersebut, dan dalam laporan tahunan tersebut dinyatakan bank telah menerima sejumlah uang atas penjualan piutang itu.

Kenyataannya, kata Zakaria lagi, walau bank sindikasi telah menjual piutangnya, saat ini ada pihak tertentu yang kembali menggugat GWP dengan memakai salah satu bank sindikasi di mana seolah-olah bank sindikasi yang melakukan gugatan. Dan gugatan itu dikabulkan pengadilan.

"Ada indikasi telah terjadi konspirasi yang dilakukan hakim dengan pihak tertentu dalam memberikan putusan dalam gugatan tersebut di tingkat pengadilan negeri dan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung," kata Zakaria.

Menurutnya, hakim telah mengabaikan rasa keadilan dengan mengesampingkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan. Karena itu pihaknya mendesak agar hal tersebut dapat menjadi perhatian Komisi Yudisial maupun badan pengawasan di MA. Atas putusan tersebut, mau tidak mau GWP saat ini melakukan upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya