Berita

denny ja

Politik

POLEMIK UU PILKADA

Akhirnya, SBY Lebih Memilih Saran Denny JA

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 22:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lebih memilih saran Denny JA ketimbang Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD dalam menyikapi UU Pilkada yang diputuskan paripurna DPR akhir pekan lalu.

SBY menyatakan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  untuk membatalkan UU Pilkada, seperti disarankan Denny JA.

"Intinya, Perppu saya ajukan ke DPR setelah katakanlah hari ini atau esok, saya menerima draft RUU sidang paripurna kemarin, maka aturan mainnya itu saya harus tandatangani," kata SBY usai acara konsolidasi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta (Selasa, 30/9).


Saran menerbitkan Perppu pembatalan UU Pilkada disampaikan Denny JA dalam korespondensinya dengan SBY, beberapa hari lalu. Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) itu mengatakan Perppu bisa diterbitkan dengan pertimbangan UU Pilkada yang baru tidak dapat diaplikasikan karena bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah, dan mengingat semakin meluasnya penolakan rakyat yang merasa hak konstitusionalnya terampas.

Tak hanya itu, Denny JA juga menyarankan agar SBY terlebih dulu menandatangani UU Pilkada sebelum menerbitkan Perppu pembatalannya.

"Agar Perpu itu bisa dibuat, secepatnya RUU Pilkada melalui DPRD itu ditandatangani Pak SBY dulu untuk diberi nomor, sehingga bisa dibuatkan respon dalam bentuk Perpu," ujar Denny JA sambil menyarankan agar SBY segera bergerak mengingat kini tinggal 20 hari menuju pelantikan presiden baru, kepada kemarin.

SBY sebenarnya juga telah meminta saran pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Dalam perbincangan di Kyoto, Jepang, Yusril menyarankan untuk membatalkan UU Pilkada, SBY tidak usah menandatangani dan mengundangkan RUU Pilkada sampai masa jabatannya habis. Tetapi, Jokowi yang baru menjabat sebagai presiden mulai 20 Oktober juga tidak perlu menandatangani dan mengundangkannya dengan alasan tidak ikut terlibat dalam pembahasannya. Dengan demikian, kata Yusril, Jokowi dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi.

"Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang masih tetap sah berlaku. Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat," kata Yusril.

Langkah yang dipilih SBY untuk membatalkan UU Pilkada juga tak sesuai saran Mahfud MD yang menilai saran Yusril yang meminta SBY dan Jokowi tak perlu menandatangani RUU Pilkada sebagai usulan berbahaya, terutama bagi Jokowi. Mahfud menyarankan kepada SBY dan Jokowi menghormati apapun keputusan yang telah diputuskan DPR terkait RUU Pilkada dan membiarkan UU itu berlaku, sambil menunggu kelompok masyarakat menggalang kekuatan untuk menggugatnya ke MK.

Menurut dia, jika Jokowi mengembalikan RUU itu ke DPR untuk dibahas lagi, dan ternyata ditolak DPR maka akan menimbulkan gejolak politik. Menurut dia, DPR bisa beralasan mengajukan impeachment karena menganggap Jokowi telah melakukan pengkhianatan kepada negara dengan melanggar konstitusi, yakni mengembalikan RUU yang telah disahkan DPR sebagaimana dimaksud Pasal 7A UUD 1945.

"Pengkhianatan kepada negara di seluruh dunia itu kalau presiden melanggar konstitusi," ujar Mahfud.[dem]



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya