Berita

denny ja

Politik

POLEMIK UU PILKADA

Akhirnya, SBY Lebih Memilih Saran Denny JA

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 22:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lebih memilih saran Denny JA ketimbang Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD dalam menyikapi UU Pilkada yang diputuskan paripurna DPR akhir pekan lalu.

SBY menyatakan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  untuk membatalkan UU Pilkada, seperti disarankan Denny JA.

"Intinya, Perppu saya ajukan ke DPR setelah katakanlah hari ini atau esok, saya menerima draft RUU sidang paripurna kemarin, maka aturan mainnya itu saya harus tandatangani," kata SBY usai acara konsolidasi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta (Selasa, 30/9).


Saran menerbitkan Perppu pembatalan UU Pilkada disampaikan Denny JA dalam korespondensinya dengan SBY, beberapa hari lalu. Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) itu mengatakan Perppu bisa diterbitkan dengan pertimbangan UU Pilkada yang baru tidak dapat diaplikasikan karena bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah, dan mengingat semakin meluasnya penolakan rakyat yang merasa hak konstitusionalnya terampas.

Tak hanya itu, Denny JA juga menyarankan agar SBY terlebih dulu menandatangani UU Pilkada sebelum menerbitkan Perppu pembatalannya.

"Agar Perpu itu bisa dibuat, secepatnya RUU Pilkada melalui DPRD itu ditandatangani Pak SBY dulu untuk diberi nomor, sehingga bisa dibuatkan respon dalam bentuk Perpu," ujar Denny JA sambil menyarankan agar SBY segera bergerak mengingat kini tinggal 20 hari menuju pelantikan presiden baru, kepada kemarin.

SBY sebenarnya juga telah meminta saran pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Dalam perbincangan di Kyoto, Jepang, Yusril menyarankan untuk membatalkan UU Pilkada, SBY tidak usah menandatangani dan mengundangkan RUU Pilkada sampai masa jabatannya habis. Tetapi, Jokowi yang baru menjabat sebagai presiden mulai 20 Oktober juga tidak perlu menandatangani dan mengundangkannya dengan alasan tidak ikut terlibat dalam pembahasannya. Dengan demikian, kata Yusril, Jokowi dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi.

"Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang masih tetap sah berlaku. Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat," kata Yusril.

Langkah yang dipilih SBY untuk membatalkan UU Pilkada juga tak sesuai saran Mahfud MD yang menilai saran Yusril yang meminta SBY dan Jokowi tak perlu menandatangani RUU Pilkada sebagai usulan berbahaya, terutama bagi Jokowi. Mahfud menyarankan kepada SBY dan Jokowi menghormati apapun keputusan yang telah diputuskan DPR terkait RUU Pilkada dan membiarkan UU itu berlaku, sambil menunggu kelompok masyarakat menggalang kekuatan untuk menggugatnya ke MK.

Menurut dia, jika Jokowi mengembalikan RUU itu ke DPR untuk dibahas lagi, dan ternyata ditolak DPR maka akan menimbulkan gejolak politik. Menurut dia, DPR bisa beralasan mengajukan impeachment karena menganggap Jokowi telah melakukan pengkhianatan kepada negara dengan melanggar konstitusi, yakni mengembalikan RUU yang telah disahkan DPR sebagaimana dimaksud Pasal 7A UUD 1945.

"Pengkhianatan kepada negara di seluruh dunia itu kalau presiden melanggar konstitusi," ujar Mahfud.[dem]



Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya