Berita

Politik

POLEMIK UU PILKADA

Terjadi Komplikasi Ketatanegaran Jika SBY Keluarkan Perppu

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 21:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Akan timbul komplikasi ketatanegaraan yang tidak sederhana apabila Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada langsung.

Demikian disampaikan peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Indonesia, Afifi Sunardi.  

"Kegentingan yang memaksa seperti apa yang terjadi sehingga Presiden terbitkan Perpu?" tanya alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.


Afifi menyitir Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 tentang prasyarat yang harus ada saat Presiden menerbitkan Perppu. Dia menilai, saat ini tidak ada ihwal yang menjadikan kegentingan yang memaksa.

"Justru Perppu Pilkada dapat dimaknai sebagai cara Presiden mencari jalan keluar atas persoalan yang menimpa dirinya. Kesan sesuka hati dalam penerbitan Perppu sulit ditampik," papar Afifi dalam keterangannya kepada RMOL (Selasa, 30/9).

Sikap demikian bisa dianggap sebagai sikap pelecehan terhadap konstitusi. Sebab, katanya, norma yang terkandung dalam konstitusi tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.

"Konstitusi harus dimaknai sebagai upaya negara untuk memberi perlindungan kepada seluruh tumpah darah, bukan untuk kepentingan pribadi sesuka hati," paparnya.

Afifi juga menyoroti wacana perlunya Presiden SBY meneken UU Pilkada, tapi juga menerbitkan Perppu Pilkada.

"Harap diingat, pengesahan UU Pilkada beberapa waktu lalu merupakan perwujudan persetujuan antara DPR dan Presiden. Bagaimana bisa, presiden telah menyetujui namun di saat bersamaan tidak setuju. Ini sama saja melecehkan DPR," tandas Afifi.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya