Berita

Politik

POLEMIK UU PILKADA

Prof. Jimly: Presiden Tak Perlu Repot-repot Gugat ke MK

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 20:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa saja tidak menandatangani undang-undang Pilkada yang disahkan DPR, akhir pekan lalu. Tapi, konstitusi mengatur bahwa dalam waktu 30 hari setelah disahkan, undang-undang tersebut berlaku sebagai undang-undang.

Demikian ditegaskan mantan Ketua MK, Prof. Jimly Asshiddiqie dalam keterangannya kepada , sesaat lalu (Selasa, 30/9). Di Indonesia, menurut Jimly, sudah ada lima undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dan tetap berlaku, salah satunya Undang-Undang Penyiaran.

"Itu (Undang-undang Penyiaran) tidak ditandatangani oleh presiden karena ribut-ribut kaya begini juga. Tapi dalam waktu 30 hari menurut ketentuan (UUD 1945) Pasal 20 ayat 5 menyebutkan bahwa undang-undang yang sudah mendapat persetujuan bersama berlaku sebagai undang-undang. Syah dan wajib diundangkan. Undang-undang telah memberi ketentuan bahwa Menteri Hukum dan HAM diwajibkan oleh UUD untuk mengundangkannya," papar dia.


Dikatakan lebih lanjut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini, pemerintah atau presiden tidak bisa mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki legal standing atas undang-undang yang telah dibuatnya sendiri.

"Pemerintah tidak perlu menggugat, kan sudah membuat undang-undang bersama DPR. Yang menggunggat pemohonnya juga sudah banyak. Ada  masyarakat, LSM, akadmisi, bahkan partai politik yang tidak setuju, jadi ngapain lagi presiden atau pemerintah mau repot-repot," imbuh dia.

Menurut Jimly, ada dua cara yang bisa ditempuh terkait masalah ini. Pertama, melakukan kritik terhadap undang-undang, artinya presiden menandatangani Undang-Undang Pilkada namun dengan catatan-catatan. Atau Presiden SBY yang juga selaku Ketua Umum Demokrat bisa menginstruksikan kepada para anggotanya yang duduk di DPR untuk merubah undang-undang itu melalui legislatif review.

"Partai Demokrat di DPR bisa mengambil inisiatif untuk mencabut atau mengubah kembali undang-undang pemilihan kepala daerah itu," saran pakar hukum tata negara di Universitas Indonesia ini.

Kedua, dengan mengefektifkan upaya judicial review di Mahkamah Konsitutusi. Jimly menyarankan, para pihak yang mengajukan  judicial review Undang-Undang Pilkada harus memperkuat argemen-argumennya. Bukan hanya terhadap materi, tetapi juga menguji formil dari undang-undang Pilkada. Mulai dari prosedur pembentukan, prosedur pengesahan, dan format undang-undangannya.

"Maka, para pemohon harus jeli. Jangan hanya uji materil tapi uji formil juga," katanya. [dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya