Berita

Politik

POLEMIK UU PILKADA

Prof. Jimly: Presiden Tak Perlu Repot-repot Gugat ke MK

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 20:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa saja tidak menandatangani undang-undang Pilkada yang disahkan DPR, akhir pekan lalu. Tapi, konstitusi mengatur bahwa dalam waktu 30 hari setelah disahkan, undang-undang tersebut berlaku sebagai undang-undang.

Demikian ditegaskan mantan Ketua MK, Prof. Jimly Asshiddiqie dalam keterangannya kepada , sesaat lalu (Selasa, 30/9). Di Indonesia, menurut Jimly, sudah ada lima undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dan tetap berlaku, salah satunya Undang-Undang Penyiaran.

"Itu (Undang-undang Penyiaran) tidak ditandatangani oleh presiden karena ribut-ribut kaya begini juga. Tapi dalam waktu 30 hari menurut ketentuan (UUD 1945) Pasal 20 ayat 5 menyebutkan bahwa undang-undang yang sudah mendapat persetujuan bersama berlaku sebagai undang-undang. Syah dan wajib diundangkan. Undang-undang telah memberi ketentuan bahwa Menteri Hukum dan HAM diwajibkan oleh UUD untuk mengundangkannya," papar dia.


Dikatakan lebih lanjut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini, pemerintah atau presiden tidak bisa mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki legal standing atas undang-undang yang telah dibuatnya sendiri.

"Pemerintah tidak perlu menggugat, kan sudah membuat undang-undang bersama DPR. Yang menggunggat pemohonnya juga sudah banyak. Ada  masyarakat, LSM, akadmisi, bahkan partai politik yang tidak setuju, jadi ngapain lagi presiden atau pemerintah mau repot-repot," imbuh dia.

Menurut Jimly, ada dua cara yang bisa ditempuh terkait masalah ini. Pertama, melakukan kritik terhadap undang-undang, artinya presiden menandatangani Undang-Undang Pilkada namun dengan catatan-catatan. Atau Presiden SBY yang juga selaku Ketua Umum Demokrat bisa menginstruksikan kepada para anggotanya yang duduk di DPR untuk merubah undang-undang itu melalui legislatif review.

"Partai Demokrat di DPR bisa mengambil inisiatif untuk mencabut atau mengubah kembali undang-undang pemilihan kepala daerah itu," saran pakar hukum tata negara di Universitas Indonesia ini.

Kedua, dengan mengefektifkan upaya judicial review di Mahkamah Konsitutusi. Jimly menyarankan, para pihak yang mengajukan  judicial review Undang-Undang Pilkada harus memperkuat argemen-argumennya. Bukan hanya terhadap materi, tetapi juga menguji formil dari undang-undang Pilkada. Mulai dari prosedur pembentukan, prosedur pengesahan, dan format undang-undangannya.

"Maka, para pemohon harus jeli. Jangan hanya uji materil tapi uji formil juga," katanya. [dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya