Berita

Politik

POLEMIK UU PILKADA

Prof. Jimly: Presiden Tak Perlu Repot-repot Gugat ke MK

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 20:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa saja tidak menandatangani undang-undang Pilkada yang disahkan DPR, akhir pekan lalu. Tapi, konstitusi mengatur bahwa dalam waktu 30 hari setelah disahkan, undang-undang tersebut berlaku sebagai undang-undang.

Demikian ditegaskan mantan Ketua MK, Prof. Jimly Asshiddiqie dalam keterangannya kepada , sesaat lalu (Selasa, 30/9). Di Indonesia, menurut Jimly, sudah ada lima undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dan tetap berlaku, salah satunya Undang-Undang Penyiaran.

"Itu (Undang-undang Penyiaran) tidak ditandatangani oleh presiden karena ribut-ribut kaya begini juga. Tapi dalam waktu 30 hari menurut ketentuan (UUD 1945) Pasal 20 ayat 5 menyebutkan bahwa undang-undang yang sudah mendapat persetujuan bersama berlaku sebagai undang-undang. Syah dan wajib diundangkan. Undang-undang telah memberi ketentuan bahwa Menteri Hukum dan HAM diwajibkan oleh UUD untuk mengundangkannya," papar dia.


Dikatakan lebih lanjut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini, pemerintah atau presiden tidak bisa mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki legal standing atas undang-undang yang telah dibuatnya sendiri.

"Pemerintah tidak perlu menggugat, kan sudah membuat undang-undang bersama DPR. Yang menggunggat pemohonnya juga sudah banyak. Ada  masyarakat, LSM, akadmisi, bahkan partai politik yang tidak setuju, jadi ngapain lagi presiden atau pemerintah mau repot-repot," imbuh dia.

Menurut Jimly, ada dua cara yang bisa ditempuh terkait masalah ini. Pertama, melakukan kritik terhadap undang-undang, artinya presiden menandatangani Undang-Undang Pilkada namun dengan catatan-catatan. Atau Presiden SBY yang juga selaku Ketua Umum Demokrat bisa menginstruksikan kepada para anggotanya yang duduk di DPR untuk merubah undang-undang itu melalui legislatif review.

"Partai Demokrat di DPR bisa mengambil inisiatif untuk mencabut atau mengubah kembali undang-undang pemilihan kepala daerah itu," saran pakar hukum tata negara di Universitas Indonesia ini.

Kedua, dengan mengefektifkan upaya judicial review di Mahkamah Konsitutusi. Jimly menyarankan, para pihak yang mengajukan  judicial review Undang-Undang Pilkada harus memperkuat argemen-argumennya. Bukan hanya terhadap materi, tetapi juga menguji formil dari undang-undang Pilkada. Mulai dari prosedur pembentukan, prosedur pengesahan, dan format undang-undangannya.

"Maka, para pemohon harus jeli. Jangan hanya uji materil tapi uji formil juga," katanya. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya