Berita

Emron Pangkapi

Wawancara

WAWANCARA

Emron Pangkapi: Kami Menunggu Fatwa Mahkamah Partai Untuk Selesaikan Konflik PPP

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Konsolidasi yang dilakukan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) dan politisi PPP Djan Faridz hanyalah silaturahmi biasa.

”Itu bukan perjalanan organi­sa­si. Sebab, yang hadir bukan fung­sionaris partai, melainkan ja­maah PPP,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Emron Pang­kapi ke­pa­da Rakyat Merdeka di Jakarta.

Seperti diketahui, Djan Faridz mengklaim telah mengantongi du­kungan dari mayoritas pengu­rus DPW dan DPC se-Indonesia. Dia pun siap menggantikan posisi SDA sebagai Ketua Umum PPP.


Di sela konsolidasi kader PPP se-Bali, NTB, dan NTT, di Den­pa­sar, Bali, Djan menyatakan op­ti­mitisnya bakal meraih du­kung­an mayoritas dalam Muktamar PPP yang rencananya digelar 23 Oktober 2014.

“Muktamar itu tergantung ama­­nah. Kalau saya dipercaya me­mimpin partai, Insya Allah sa­ya siap,” tegasnya di Denpasar, Selasa (23/9).

Emron Pangkapi selanjutnya mengatakan, perjalanan SDA dan Djan Faridz ke daerah ha­nyalah menjalin silaturahmi.

”Bagi kami, tidak masalah da­lam menjalin silaturahmi, dan me­mang dianjurkan oleh agama. Yang tidak boleh jika dalam si­laturahmi tersebut mengambil ke­putusan. Karena pengambilan ke­putusan ada mekanismenya,’’ papar Emron.

Berikut kutipan selengkapnya;

Dalam konsolidasi tersebut, kabarnya SDA kembali me­nge­luarkan surat pemecatan ke­pa­da para kader, komentar Anda?
Kami juga mendapatkan in­for­masi tersebut. Ada 15 pengurus di DPP yang dipecat oleh SDA, dan 7 di Dewan Pimpinan Wila­yah (DPW). Tapi tindakan yang diambil oleh SDA merupakan tin­dakan ilegal. Karena yang ber­sang­kutan su­dah tidak lagi men­jabat Ketua Umum PPP.

Apa khawatir mereka akan menyerang balik?
Kami tidak khawatir. Sebab, ba­gi kami sejak 9 September 2014 tidak ada lagi hubungan or­ganisasi SDA dengan DPP. Yang ada se­bagai mantan Ketua Umum PPP yang sedang dirundung mu­sibah.

Lalu, apa yang Anda laku­kan?
Kami tidak melihat ke bela­kang, tapi melihat ke depan de­ng­an melakukan koordinasi mem­­­persiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penetapan ha­luan kebijakan partai dalam Muk­tamar mendatang.

Dalam konflik kali ini, mung­kinkah PPP akan islah?

Kami menerima islah, me­mang itu anjuran agama. Tetapi dalam kon­teks berpartai, kami ingin is­lah dalam mekanisme or­ga­nisasi. Yaitu di dalam tata cara atau me­kanisme pengam­bilan keputusan partai.

Di dalam badan DPP partai ada yang disebut Mah­kamah Par­­tai. Maka kami me­nunggu fat­wa Mah­kamah Partai untuk menyele­sai­kan konflik PPP.

Kapan keputusannya dike­luar­kan?
Sampai hari ini kita masih me­nunggu keputusannya. Sekurang-kurangnya ada tiga rancangan ke­putusannya yang bisa diambil Mah­kamah Partai. Pertama, me­nge­sahkan pemberhentian SDA. Maka DPP PPP berada di bawah kendali Ketua Umum Emron Pang­kapi dan Sekertaris Jenderal Romahurmuziy yang sah. Kedua, mahkamah menetapkan posisi SDA tetap ketua umum. Ketiga, is­lah pada titik nol.

Maksudnya titik nol?
Memang kita sudah mendapat pesan dari Ketua Majelis Syariah yang meminta semua pihak di PPP untuk islah atau berdamai seperti islah pada April 2014.

Apa DPW dan DPC men­du­kung DPP di bawah kepe­mim­pinan Anda?
Alhamdulillah, sampai hari ini Dewan Pengurus Harian PPP ber­sa­ma kami. Sebanyak 24 DPW dari 33 DPW seluruh Indonesia mendu­kung seluruh langkah ka­mi. Lebih dari dua pertiga DPC siap men­ja­lankan ke­putusan par­tai, dan me­reka ha­nya mengakui DPP  PPP di bawah ke­pemim­pinan Emron Pangkapi dan Ro­ma­hur­mu­ziy. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya