Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinilai melakukan langkah blunder karena menantang hakim Tipikor melakukan sumpah kutukan.
“Tantang hakim Tipikor meÂlakukan sumpah kutukan, itu blunder dan merugikan Anas. Sebab, sumpah kutukan itu tidak ada dalam hukum Indonesia,’’ kata Juru Bicara Partai DemoÂkrat, RuÂhut Sitompul, kepada Rakyat MerÂdeka, di Jakarta.
Seperti diketahui, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas UrÂbaningrum menyampaikan perÂmintaan melakukan mubahallah atau sumpah kutukan kepada haÂkim tindak pidana korupsi. SeÂbab, Anas merasa tidak adil kareÂna divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam proÂyek Hambalang dan proyek APBN lainnya, di Pengadilan TipiÂkor, Jakarta, Rabu (24/9).
Untuk itu, kata Anas, keadilan tersebut sebaiknya dikembalikan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui sumpah kutukan.
Ruhut Sitompul selanjutnya meÂngingatkan Anas UrbaÂningÂrum agar jangan membuat perÂnyataan-pernyataan yang dapat merugikan dirinya sendiri.
Dalam hukum positif yang saat ini diterapkan di Indonesia, muÂbahallah atau sumpah kutukan tiÂdak dikenal.
“Itu tidak akan merubah vonis hukuman baginya. Seharusnya kalau tidak puas dengan putusan hakim, lakukan langkah hukum lainnya, yakni banding,’’ paÂparnya.
Berikut kutipan selengkapnya;Barangkali khawatir publik menuntut digantung di Monas?Aku nggak tahu itu ya. MeÂmang Anas pernah mengatakan, gantung Anas di Monas bila melaÂkukan korupsi satu rupiah saja dalam kasus Hambalang. Saya hanya mengingatkan saja, hati-hati berbicara. Sebab, seperti peribahasa ‘mulutmu adalah harimaumu’.
Apa makna ajakan itu? Kalau menurutku, untuk adikÂku Anas, yang selalu aku katakan padanya, kita jangan main api, nanti kita terbakar.
Sudahlah teriÂma putusan hakim, nggak usah lagi melakuÂkan langkah-langkah mengelak dengan mengajukan sumpah kuÂtukan itu. Karena daÂlam hukum nasional kita, itu tidak dikenal. Itu pasti tidak akan diÂpenuhi, makanya langsung diÂtutup sama hakim.
Apa itu berarti hakim takut menerima tantangan Anas?Itu aku tidak tahu, tapi itulah Anas. Lebih baik aku ingatkan, dalam suasana sekarang, Anas harus hati-hati dalam mengeluarÂkan statemen.
Anas tampaknya akan banÂding, apa akan diringankan atau diperberat hukumannya? Klau mengenai itu, aku belum berani komentar. Karena meÂnurut pengalaman aku dari perÂtama, lingkungan Anas meÂngaÂtakan dia akan bebas murni, itu sama saja kasih beruang maÂdu. Seolah-olah kasih harapan yang tidak mungkin.
Sejak, berÂdirinya KPK dari 2002 sampe sekarang, sudah 12 tahun, belum pernah ada yang bebas murni.
Pernyataan sumpah kutukan Anas itu menguntungkan diriÂnya, apa merugikannya?Merugikan dia dong. Lebih baik Anas jangan bilang apa-apa. Saat Anas ngomong itu juga kan hakim ketawa saja. Sebab, dalam hukum kita tidak mengenal istilah itu. Kita negara Pancasila. KaÂdang-kadang Anas membuat blunder dirinya sendiri, jelas itu bisa merugikan dirinya.
Jaksa KPK enggan menangÂgapi tantangan dari terdakwa Anas Urbaningrum, ini bagaiÂmana? Ya karena tantangan sumpah yang dilontarkan Anas tidak sesuai dengan sistem peradilan di Indonesia.
Apa tanggapan dari DemoÂkrat?Kalau kami tidak akan interÂvensi, kami patuh menghormati putusan pengadilan Tipikor.
Bagaimana menurut Anda hukuman yang ideal bagi koruptor?Hukuman yang terbaik bagi koruptor adalah hukuman mati. Ini untuk efek jera. Sebab, selama ini vonis penjara tidak berdamÂpak banyak. Buktinya, koruptor terus saja ada meski banyak yang sudah ditangkap KPK. Aku dari dulu sudah bilang untuk tindakan korupsi, tembak mati saja. Jangan kompromi deÂngan koruptor. ***