Berita

Ruhut Sitompul

Wawancara

WAWANCARA

Ruhut Sitompul: Sumpah Kutukan Yang Diajukan Anas Tidak Dikenal Dalam Hukum Positif Kita

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 07:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinilai melakukan langkah blunder karena menantang hakim Tipikor melakukan sumpah kutukan.

“Tantang hakim Tipikor me­lakukan sumpah kutukan, itu blunder dan merugikan Anas. Sebab, sumpah kutukan itu tidak ada dalam hukum Indonesia,’’ kata Juru Bicara Partai Demo­krat, Ru­hut Sitompul, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta.

Seperti diketahui, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Ur­baningrum  menyampaikan per­mintaan melakukan mubahallah atau sumpah kutukan kepada ha­kim tindak pidana korupsi. Se­bab, Anas merasa tidak adil kare­na divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam pro­yek Hambalang dan proyek APBN lainnya, di Pengadilan Tipi­kor, Jakarta, Rabu (24/9).


Untuk itu, kata Anas, keadilan tersebut sebaiknya dikembalikan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui sumpah kutukan.

Ruhut Sitompul selanjutnya me­ngingatkan Anas Urba­ning­rum agar jangan membuat per­nyataan-pernyataan yang dapat merugikan dirinya sendiri.

Dalam hukum positif yang saat ini diterapkan di Indonesia,  mu­bahallah atau sumpah kutukan ti­dak dikenal.

“Itu tidak akan merubah vonis hukuman baginya. Seharusnya kalau tidak puas dengan putusan hakim, lakukan langkah hukum lainnya, yakni banding,’’ pa­parnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Barangkali khawatir publik menuntut digantung di Monas?
Aku nggak tahu itu ya. Me­mang Anas pernah mengatakan, gantung Anas di Monas bila mela­kukan korupsi satu rupiah saja dalam kasus Hambalang. Saya hanya mengingatkan saja, hati-hati berbicara. Sebab, seperti peribahasa ‘mulutmu adalah harimaumu’.

Apa makna ajakan itu?
 Kalau menurutku, untuk adik­ku Anas, yang selalu aku katakan padanya, kita jangan main api, nanti kita terbakar.

Sudahlah teri­ma putusan hakim, nggak usah lagi melaku­kan langkah-langkah mengelak dengan mengajukan sumpah ku­tukan itu. Karena da­lam hukum nasional kita, itu tidak dikenal. Itu pasti tidak akan di­penuhi, makanya langsung di­tutup sama hakim.

Apa itu berarti hakim takut menerima tantangan Anas?
Itu aku tidak tahu, tapi itulah Anas. Lebih baik aku ingatkan, dalam suasana sekarang, Anas harus hati-hati dalam mengeluar­kan statemen.

Anas tampaknya akan ban­ding, apa akan diringankan atau diperberat hukumannya?
 Klau mengenai itu, aku belum berani komentar. Karena me­nurut pengalaman aku dari per­tama, lingkungan Anas me­nga­takan dia akan bebas murni, itu sama saja kasih beruang ma­du. Seolah-olah kasih harapan yang tidak mungkin.

Sejak, ber­dirinya KPK dari 2002 sampe sekarang, sudah 12 tahun, belum pernah ada yang bebas murni.

Pernyataan sumpah kutukan Anas itu menguntungkan diri­nya, apa merugikannya?
Merugikan dia dong. Lebih baik Anas jangan bilang apa-apa. Saat Anas ngomong itu  juga kan hakim ketawa saja. Sebab, dalam hukum kita tidak mengenal istilah itu. Kita negara Pancasila. Ka­dang-kadang Anas membuat blunder dirinya sendiri, jelas itu bisa merugikan dirinya.

Jaksa KPK enggan menang­gapi tantangan dari terdakwa Anas Urbaningrum, ini bagai­mana?
 Ya karena tantangan sumpah yang dilontarkan Anas tidak sesuai dengan sistem peradilan di Indonesia.

Apa tanggapan dari Demo­krat?
Kalau kami tidak akan inter­vensi, kami patuh menghormati putusan pengadilan Tipikor.

Bagaimana menurut Anda hukuman yang ideal bagi koruptor?

Hukuman yang terbaik bagi koruptor adalah hukuman mati. Ini untuk efek jera. Sebab, selama ini  vonis penjara tidak berdam­pak banyak. Buktinya, koruptor terus saja ada meski banyak yang sudah ditangkap KPK.  Aku dari dulu sudah bilang untuk tindakan korupsi, tembak mati saja. Jangan kompromi de­ngan koruptor.  ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya