Berita

denny indrayana/net

Hukum

Denny Bantah Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung

SENIN, 29 SEPTEMBER 2014 | 20:22 WIB | LAPORAN:

Meski mendatangi Kejaksaan Agung, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana, mengaku belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di kementeriannya, karena penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan.

"Saya ulangi supaya lebih jelas komunikasinya tidak perlu menunggu panggilan, saya belum dipanggil, belum ada surat panggilan. Tapi supaya menunjukkan penghormatan saya pada proses ini, ya saya datang saja dulu," ucap Denny di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9).

Setelah menemui penyidik, tutur Denny, akhirnya disepakati bahwa penyidik akan memeriksaanya sebagai saksi pada Jumat lusa (3/9), dan telah disepakati pula waktunya.


"Tadi kami sepakat pemeriksaan akan dilakukan hari Jumat. Insya Allah sudah kami atur waktunya," kata Denny.

Selain penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan, kata Denny, hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memanggilnya untuk mengkaji UU Pilkada yang baru disahkan DPR, Jumat dinihari (26/9).

"Kebetulan saat ini saya sedang diminta presiden untuk mengkaji posisi-posisi hukum yang terkait UU Pilkada yang akan datang. Jadi, nanti saya akan lapor bahan-bahan yang akan saya rapikan di kantor," ucap Denny.

Tadinya, imbuh orang nomor dua di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, ia meminta agar penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksanya hari ini.

"Tapi karena tugas dari presiden, jadi insya Allah hari Jumat," kata Denny.

Terkait kasus dugaan korupsi atas penerimaan suap (gratifikasi) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM ini, penyidik telah menetapkan dua pejabat sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut masing-masing Nur Ali (NA), Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjend AHU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.

Kemudian, Lilik Sri Hariyanto (LSH), Direktur Perdata pada Ditjend AHU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya