Berita

martin hutabarat/net

Politik

Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa Presiden Keluarkan Perppu untuk Pilkada

SENIN, 29 SEPTEMBER 2014 | 19:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak ada alasan kuat atau kegentingan yang memaksa bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan nPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Dorongan kepada SBY untuk membuat Perppu harus ditolak oleh SBY. Ini bisa membahayakan sistem ketatanegaraan kita ke depan karena implikasinya sangat luas," ujar pejabat teras DPP Partai Gerindra, Martin Hutabarat, kepada , Senin sore (29/9).

Sejumlah kalangan menganggap, Perpu diperlukan karena UU Pilkada yang baru saja disahkan di DPR terus menerus menuai polemik. Wacananya, Perpu tersebut nantinya bisa berlaku sementara agar UU Pilkada tak berlaku. Bila tak ada perubahan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka UU Pilkada bisa berlaku kembali.


Namun Martin menegaskan, ukuran untuk mengeluarkan Perppu kurang kuat. Tidak bisa seorang presiden asal mengeluarkan Perppu. UUD 1945 mengatakan harus ada keadaan yang genting dan memaksa. Misalnya, ada tsunami di mana Presiden harus membuat suatu kebijakan tapi terhalang karena tidak ada UU yang mengaturnya.

"Pendeknya, harus ada kekosongan hukum saat itu. Misal, DPR-nya sedang reses, baru disebut wajar kalau Presiden mengeluarkan Perppu. Kalau kasus Pilkada ini, kan tidak ada kekosongan hukum, tidak ada keadaan genting dan memaksa membuat Perppu. Undang-undang tentang Pilkada bahkan baru diputuskan oleh DPR bersama pemerintah. ," terangnya.

Bahkan, dia ingatkan, Menteri Dalam Negeri memberikan sambutan mewakili Presiden sesudah UU tersebut disahkan oleh DPR dalam sidang Paripurna.

"Bisa gawat dan berbahaya sistem kenegaraan kita ke depan kalau pribadi seorang Presiden tidak setuju terhadap UU yang dibuat DPR dan Pemerintah, lalu seenaknya membuat Perppu," tegasnya. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya