Berita

Rieke Diah Berharap MK Kembalikan Keterwakilan Pemimpin Perempuan di DPR

SENIN, 29 SEPTEMBER 2014 | 16:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

.  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan uji materi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), sore ini (Senin, 29/9).

Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka sebagai pihak yang mengajukan gugatan kedua berharap Hakim Konstitusi membatalkan sebagian pasal dalam UU MD3 karena menghapus keterwakilan perempuan untuk mengisi jabatan strategis di DPR diantaranya, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT.

"Saya berharap MK bisa melahirkan putusan yang mencerminkan bagian dari keadilan politik bagi perempuan Indonesia. Keadilan politik yang merupakan nafas dari amanat konstitusi kita, UUD 1945," kata Rieke dalam keterangannya kepada redaksi, beberapa saat sebelum sidang putusan digelar.


Dia mengingatkan, keberadaan pasal-pasal dalam UU MD3 harus menceminkan sebuah affirmative action, bukan karena perempuan ingin diistimewakan. Kondisi riil dalam dunia politik kita memperlihatkan bahwa ada ketertinggalan perempuan dalam posisi-posisi politik. Diakui atau tidak selama ini politik dianggap sebagai dunia laki-laki.

Sementara itu, katanya, UU MD3 yang baru (UU No 17/2014) tidak ada lagi pasal-pasal yang berkaitan degan keterwakilan perempuan, yakni dihilangkan di pasal 97 ayat 2, 104 ayat 2, 109 ayat 2, 115 ayat 2, 121 ayat 2, 151 ayat 2.

"Pasal-pasal yang menunjukkan adanya affirmative action adalah sebuah perjuangan politik yang tak mudah. Secara pribadi saya tegaskan, saya tidak bisa menerima "penghilangan sepihak"," papar Rieke.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI ini, kebijakan yang memberikan ruang kepada perempauan untuk mengejar ketertinggalan adalah sebuah keharusan. Saat politik tak lagi mencerminkan diskriminasi terhadap perempuan, affirmative action harus diakhiri. Tapi, untuk sekarang belum saatnya.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya