Berita

ilustrasi/net

Hukum

Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut 4 Tahun Bui

SENIN, 29 SEPTEMBER 2014 | 15:18 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan atas Direktur PT. Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.

Jaksa menilai Teddy terbukti memberikan suap SGD 100 ribu ke Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.

Maksud pemberian uang adalah agar Yesaya bisa memuluskan Teddy menangani proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.


"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Teddy Renyut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa, Antonius Budi Satria, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/9).

Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.

"Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, menunjukkan sikap penyesalan, berterus terang mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan seorang istri dan anak yang masih balita," sambung Jaksa Antonius.

Perbuatan Teddy, masih kata Jaksa Antonius, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas tuntutan itu, baik Teddy maupun penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi yang akan dibacakan pada 13 Oktober 2014 mendatang.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan, satu dari penasihat hukum dan satu lagi pribadi," kata penasihat hukum Teddy, Effendi Saman. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya