Berita

ilustrasi/net

Hukum

Jaksa KPK Juga Tuntut Pencabutan Hak Politik Yesaya Sombuk

SENIN, 29 SEPTEMBER 2014 | 12:40 WIB | LAPORAN:

Selain pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengajukan tuntutan pidana tambahan terhadap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.

Pidana tambahan itu adalah pencabutan hak politik terhadap terdakwa Yesaya Sombuk. Sebelumnya, Jaksa pada KPK sudah pernah menuntut pidana tambahan ini kepada terdakwa koruptor lain seperti Luthfi Hasan Ishaaq (eks Presiden PKS) dan Anas Urbaningrum (eks Ketua Umum Partai Demokrat). Namun untuk Anas, majelis hakim menolak mengabulkan tuntutan tambahan itu.

"Menuntut majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik," kata Jaksa KPK, Haerudin, saat membacakan surat tuntutan Yesaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9).


Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa tuntutan diberikan Jaksa KPK karena menilai Yesaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.

Maksud pemberian uang suap agar Yesaya memuluskan Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan. Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara giat melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa sebagai bupati atau kepala daerah, serta terdakwa dinilai berinisatif meminta uang.

Sementara untuk hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dhukum, terdakwa terus terang mengakui perbuatannya serta menyesali perbuatannya.

Jaksa menilai bahwa Yesaya terbukti memenuhi dakwaan primer yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baik Yesaya maupun kuasa hukumnya memutuskan untuk melawan tuntutan Jaksa KPK dengan nota pembelaan alias pledoi yang akan dibacakan pada sidang 13 Oktober 2014 mendatang. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya