Berita

ilustrasi/net

Hukum

Jaksa KPK Juga Tuntut Pencabutan Hak Politik Yesaya Sombuk

SENIN, 29 SEPTEMBER 2014 | 12:40 WIB | LAPORAN:

Selain pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengajukan tuntutan pidana tambahan terhadap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.

Pidana tambahan itu adalah pencabutan hak politik terhadap terdakwa Yesaya Sombuk. Sebelumnya, Jaksa pada KPK sudah pernah menuntut pidana tambahan ini kepada terdakwa koruptor lain seperti Luthfi Hasan Ishaaq (eks Presiden PKS) dan Anas Urbaningrum (eks Ketua Umum Partai Demokrat). Namun untuk Anas, majelis hakim menolak mengabulkan tuntutan tambahan itu.

"Menuntut majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik," kata Jaksa KPK, Haerudin, saat membacakan surat tuntutan Yesaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9).


Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa tuntutan diberikan Jaksa KPK karena menilai Yesaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.

Maksud pemberian uang suap agar Yesaya memuluskan Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan. Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara giat melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa sebagai bupati atau kepala daerah, serta terdakwa dinilai berinisatif meminta uang.

Sementara untuk hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dhukum, terdakwa terus terang mengakui perbuatannya serta menyesali perbuatannya.

Jaksa menilai bahwa Yesaya terbukti memenuhi dakwaan primer yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baik Yesaya maupun kuasa hukumnya memutuskan untuk melawan tuntutan Jaksa KPK dengan nota pembelaan alias pledoi yang akan dibacakan pada sidang 13 Oktober 2014 mendatang. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya