Berita

yesaya sombuk/net

Hukum

Bupati Biak Numfor Dituntut 6 Tahun Penjara

SENIN, 29 SEPTEMBER 2014 | 12:21 WIB | LAPORAN:

Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Jaksa menilai Yesaya telah terbukti menerima suap sebesar SGD 100.000 dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Maksud pemberian uang suap itu adalah agar Yesaya memuluskan Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Yesaya Sombuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan Yesaya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9).


Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan. Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara giat melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa sebagai bupati atau kepala daerah, serta terdakwa dinilai berinisatif meminta uang.

"Sementara untuk hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dhukum, terdakwa terus terang mengakui perbuatannya serta menyesali perbuatannya," sambung Jaksa Haerudin.

Jaksa menilai bahwa Yesaya terbukti memenuhi dakwaan primer yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya