Berita

ilustrasi/net

Mahasiswa: DPR Secara TSM Mengembalikan Sistem Oligarki

SABTU, 27 SEPTEMBER 2014 | 09:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah sepakat mencabut Pasal 176 ayat 1 huruf I mengenai larangan rangkap jabatan kepala daerah dalam UU Pemerintahan Daerah (Pemda). Hal ini menjadi noda tambahan setelah DPR mengembalikan Pilkada kepada DPRD.

Presiden Mahasiswa Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta, Sintia Aulia Rahmah, menyatakan, dua keputusan DPR itu adalah bukti nyata bahwa legislasi yang dihasilkan oleh DPR diatur secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) hanya untuk kepentingan parpol.

"Kedua RUU tersebut benar-benar telah dibuat harmonis dan sinkron oleh DPR, tapi bukan untuk memperkuat melainkan mengebiri partisipasi rakyat," terang Sintia.


Sintia menambahkan, otonomi daerah hasil dari reformasi 1998 harus dimaknai sebagai perlawanan mahasiswa dan masyarakat sipil atas sikap negara yang arogan. Namun karena polarisasi kepentingan parpol, hari ini keterlibatan masyarakat sipil justru dilemahkan kembali.

"Otonomi daerah tanpa partisipasi rakyat sama dengan omong kosong, karena rakyat telah diperlakukan seperti anak tiri di negaranya sendiri," tambahnya.

Selain itu, mereka juga menyesalkan sikap parpol yang lebih mendahulukan "politik balas dendam" dalam membangun kebijakan politik, sehingga terkesan main-main dengan nasib ratusan juta rakyat Indonesia.

"Apa yang mereka putuskan turut ambil bagian dalam mengubah wajah demokrasi Indonesia menjadi oligarkis, mereka lebih memikirkan bagaimana mengelola kekuasaan untuk kesejahteraan kelompoknya sendiri ketimbang rakyat banyak," tandas Sintia. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya