Berita

ilustrasi/net

Mahasiswa: DPR Secara TSM Mengembalikan Sistem Oligarki

SABTU, 27 SEPTEMBER 2014 | 09:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah sepakat mencabut Pasal 176 ayat 1 huruf I mengenai larangan rangkap jabatan kepala daerah dalam UU Pemerintahan Daerah (Pemda). Hal ini menjadi noda tambahan setelah DPR mengembalikan Pilkada kepada DPRD.

Presiden Mahasiswa Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta, Sintia Aulia Rahmah, menyatakan, dua keputusan DPR itu adalah bukti nyata bahwa legislasi yang dihasilkan oleh DPR diatur secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) hanya untuk kepentingan parpol.

"Kedua RUU tersebut benar-benar telah dibuat harmonis dan sinkron oleh DPR, tapi bukan untuk memperkuat melainkan mengebiri partisipasi rakyat," terang Sintia.


Sintia menambahkan, otonomi daerah hasil dari reformasi 1998 harus dimaknai sebagai perlawanan mahasiswa dan masyarakat sipil atas sikap negara yang arogan. Namun karena polarisasi kepentingan parpol, hari ini keterlibatan masyarakat sipil justru dilemahkan kembali.

"Otonomi daerah tanpa partisipasi rakyat sama dengan omong kosong, karena rakyat telah diperlakukan seperti anak tiri di negaranya sendiri," tambahnya.

Selain itu, mereka juga menyesalkan sikap parpol yang lebih mendahulukan "politik balas dendam" dalam membangun kebijakan politik, sehingga terkesan main-main dengan nasib ratusan juta rakyat Indonesia.

"Apa yang mereka putuskan turut ambil bagian dalam mengubah wajah demokrasi Indonesia menjadi oligarkis, mereka lebih memikirkan bagaimana mengelola kekuasaan untuk kesejahteraan kelompoknya sendiri ketimbang rakyat banyak," tandas Sintia. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya