Berita

Hukum

Suap Gubernur Riau Bukan Terkait Kasus Asusila

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2014 | 19:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penangkapan dan status tersangka yang dikalungkan kepada Gubernur Riau Annas Maamun tak terkait kasus pelecehan seksual yang tengah ditangani Kepolisian.

"Kasus ini berhubungan dengan proses alih fungsi lahan," ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada media di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 26/9).

Pernyataan Abraham ini membantah pemberitaan media online yang memberitakan suap diterima Annas terkait penanganan kasus asusila. Dalam kasus asusila Annas dilaporkan seorang perempuan guru Bahasa Inggris sebagai pelaku.
Pelapor yang juga korban pencabulan Annas adalah Wide Wirawaty (38), putri tokoh pendidikan Riau dan mantan anggota DPD RI, Soemardi Thaher.

Pelapor yang juga korban pencabulan Annas adalah Wide Wirawaty (38), putri tokoh pendidikan Riau dan mantan anggota DPD RI, Soemardi Thaher.

Dalam laporannya ke penyidik Bareskrim, Wide Wirawaty mengaku dipaksa memegang kelamin Annas setelah membuka resleting celananya. Selain dipaksa memegang kelamin Annas setelah membuka resleting celananya, Wide juga mengaku sebelumnya sempat ditawari uang 10 juta rupiah oleh pelaku.

Wide sendiri memiliki kegiatan di Pemprov Riau antara lain sebagai tutor kepala pada pelatihan bahasa Inggris untuk eselon II dan III di bawah lembaga pendidikan miliknya, "Wide School".

Abraham menjelaskan suap yang diterima Annas berasal dari seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung. Gulat memberikan suap agar diberi izin kebun kelapa sawit miliknya seluas 140 hektar yang masuk ke dalam Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Hutan Peruntukan Lainnya (HPL).

Tim KPK, katanya lagi, berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang diduga sebagai suap saat menangkap Gulat dan Annas di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur, kemarin sore. Uang terdiri dari 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta.

Selain izin alih fungsi lahan, kata Abraham, kasus suap yang menjerat Annas juga berkaitan dengan dugaan ijon proyek.

"KPK mensinyalir duit sebagai ijon untuk mendapatkan proyek-proyek yang akan ada di Provinsi Riau," jelas dia.

KPK sudah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap dari tersangka Gulat Manurung. Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Gulat dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).[dm]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya