Berita

Politik

Jimly Asshiddiqie: KPUD dan Panwaslu Tak Lagi Diperlukan

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2014 | 16:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengesahan RUU Pilkada dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD membawa konsekuensi terkait keberadaan institusi penyelenggara pemilu di daerah. Dengan mekanisme ini maka keberadaan KPUD, Panwaslu provinsi dan kabupaten/kota tak lagi diperlukan.

"Pilkada kembali melalui DPRD, KPU dan Bawaslu yang bersifat tetap di daerah tentu tidak diperlukan lagi," tulis Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Jimly Asshiddiqie dalam akun twitter miliknya, @JimlyAs, beberapa saat lalu (Jumat, 26/9).

DPR, dini hari tadi, mensahkan RUU Pilkada melalui DPRD. Pengesahan dilakukan setelah dilakukan voting secara terbuka karena tidak ada tercapai mufakat antar fraksi-fraksi di DPR. Voting menghasilkan anggota DPR yang menyatakan setuju pilkada langsung oleh rakyat hanya 135 orang, yang merupakan akumulasi dari suara anggota DPR Fraksi PDIP, Hanura dan PKB, ditambah lima suara dari anggota DPR Fraksi Demokrat dan 11 orang dari Fraksi Golkar.


Sementara anggota DPR yang mau pilkada lewat DPRD terdiri dari 226 suara. Suara ini akumulasi dari anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Golkar, PAN, PKS dan PPP. Selain lima orang, anggota Fraksi Partai Demokrat dengan jumlah anggotanya paling banyak memilih walkout saat dilakukan voting.

Bagi Jimly, mekanisme pilkada yang dikembalikan kepada DPRD menunjukkan kemajuan demokrasi tak berjalan baik.

"Kebijakan negara kita dalam urusan pemilu masih seperti opelet yang mundur maju dan belok kiri-kanan karena jalanan berlobang," pungkas Jimly yang mantan Ketua MK. [dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya