Berita

Bisnis

SK Kemenkeu Keliru, Keabsahan Penerimaan Negara Diragukan

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2014 | 18:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sebagian penerimaan negara dari pajak dan pendapatan bukan pajak (PNBP) diragukan keabsahannya. Bahkan, hasil pendapatan negara tersebut bisa berkonsekuensi hukum dan berpotensi menuai gugatan.

Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) menemukan, 37 Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat eselon II, II dan eselon IV di lingkungan Kementerian Keuangan cacat hukum. Sejumlah SK tersebut tidak sah lantaran diterbitkan tanpa rekomendasi sah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

SK tersebut juga baru diterbitkan enam bulan sejak pengangkatan pejabat yang besangkutan. Padahal, sejumlah pejabat yang tersebut sudah harus bekerja sejak pengangkatan, termasuk sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.


"Sistem hukum di Indonesia tak mengenal asas retroaktif (berlaku surut) baik hukum adminstrasi negara, apalagi hukum pidana. Jadi kalau belum ada SK, pejabat negara yang bersangkutan tidak sah dan apa yang dikerjakannya juga tidak sah, termasuk melakukan penyidikan atau menetapkan ketetapan pajak dan penerimaan lainnya," kata Wakil Ketua Hukum Nasional Frans Hendra Winata kepada wartawan di Jakarta (Kamis, 25/9).

Frans menjelaskan, sekalipun sudah diangkat oleh pejabat yang berwenang seperti Menteri, pajabat yang belum mendapatkan SK pengangkatan, belum bisa melakukan pekerjaan strategis, apalagi terkait dengan penerimaan negara.

"Ini jelas berbahaya karena yang dilakukan pejabat terkait penerimaan negara, rentan menuai gugatan balik," tuturnya.

Ia mengumpamakan, jika sebuah Perseroan Terbatas belum mendapatkan ketetapan dari kementrian Hukum dan HAM, apa yang dilakukannya hanya atas nama CV, firma atau perseorangan.

"Kalau bisa berlaku surut, Jokowi atau Ahok sudah bisa mulai bekerja dong walau belum ditetapkan," imbuhnya.  

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Badarudin tetap mengatakan, pengangkatan yang dilakukan oleh menteri sebagai pejabat yang berwenang sudah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. "Kewenangan mengangkat pejabat itu di tangan menteri (keuangan). SK yang diterbitkan dari pengangkaan itu juga berlaku surut," ujarnya.

Terkait dengan SK Baperjakat yang sudah habis masa berlakunya, tapi sudah bisa SK pengangkatan pejabat diterbitkan, menurutnya hal tersebut tak perlu dipermasalahkan. Pasalnya ada anggota tetap dari Baperjakat sendiri yakni Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal dan Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan .

"Jadi walau tanpa itu (SK baru) tetap bisa jalan. Rekomendasinya kepada menteri juga tetap sah. Ini kan hanya demi untuk mempercepat proses danmenjamin pemilihan atau pengankatan pejabat berjalan seobjektif mungkin," tuturnya.[dem]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya