Berita

Djasarmen Purba/net

Pertahanan

Di RUU Kelautan, Bakamla Bertanggungjawab Menjaga Keamanan Laut

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2014 | 14:44 WIB | LAPORAN:

. Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan, Djasarmen Purba menegaskan kalau dalam RUU Kelautan nantinya akan ada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Badan itu bertugas menangani berbagai masalah kelautan yang terintegrasi dengan Kementerian Kelautan atau Maritim.

"Dengan adanya Bakamla ini tidak perlu lagi banyak instansi dalam menangani berbagai masalah kelautan," ujar Djasarmen bersama Anggota Panja Baiq Diyah Ratu Ganefi pada wartawan di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (25/9).

Menurut dia, Bakamla (coast guard di luar negeri) itu bertanggung jawab kepada Presiden RI dan berkoordinasi dengan Menko Maritim.

Dengan coast guard tersebut, kata Djasarmen, maka dalam menangani masalah kelautan atau maritim tidak perlu lagi melibatkan sekitar 13 instansi negara selama ini. Seperti imigrasi, kepolisian, marinir, kelautan, pelayaran, dan lain-lain.

"Dan itu berlaku di dalam maupun luar negeri. Diharapkan, RUU yang terdiri dari 364 pasal ini bermanfaat bagi rakyat," ujar Anggota DPD RI dari Kepulauan Riau ini.

Sementara itu, perbedaan tanggung jawab antara TNI Angkatan Laut (AL) dengan Bakamla, TNI AL bertanggungjawab atas kedaulatan RI di wilayah lautan, khususnya di daerah perbatasan. Sedangkan Bakamla bertanggungjawab menjaga keamanan laut RI dari upaya pencurian atas kekayaan laut.

Kata Djasarmen dan Baiq Diyah Ratu Ganefi (NTB) pembahasan RUU Kelautan itu bersama DPR RI dan Pemerintah pada Raker pada 23-25 September 2014, sesuai nomor surat LG/08754/DPR RI/IX/2014 tanggal 11 September 2014. DPR RI sendiri menjadwalkan akan melakukan persetujuan terhadap Rancangan Undang Undang tentang Kelautan pada rapat Paripurna DPR RI, Kamis (25/9/2014).

Selain itu diusulkan ada Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim. Kemenko itu diperlukan untuk mengubah dan mengarahkan paradigma pembangunan Indonesia dari daratan ke lautan. "Kementerian Maritim perlu dihadirkan untuk memberikan fokus dan perhatian yang besar pada sektor kelautan. Sehingga ini sangat perlu diwujudkan," tambah Djasarmen.

Wewenang Kemenko Maritim yang akan dibentuk tersebut menurut Djasarmen, adalah mengatur tentang bagaimana alokasi anggaran dapat diarahkan ke pembangunan kelautan. Karena anggarannya dari APBN dan APBD. “Kami yakin Kemenko Maritim dapat membantu mewujudkan visi pemerintah periode 2014-2019 untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ungkapnya.

Sebagai koordinator, Menko maritim tentu bertugas mengkoordinasikan beberapa kementerian dan badan terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bakamla.

"RUU Kelautan ini pada tahun 2007 sebagai inisiatif DPR, tapi karena ada masalah maka menjadi inisiatif DPD RI pada 6 Januari 2010 dan saat ini masuk Prolegnas tahun 2014," demikian Djasarmen. [rus]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Aceh Selatan Terendam Banjir hingga Satu Meter

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:58

Prabowo Bertemu Elite PKS, Gerindra: Dukungan Moral Jelang Pelantikan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:39

Saham Indomie Kian Harum, IHSG Bangkit 0,54 Persen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:26

Ini Alasan Relawan Jokowi dan Prabowo Pilih Dukung Rido

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:19

Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Ukir Sejarah

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:54

Pensiun Jadi Presiden, Jokowi Bakal Tetap Rutin Kunjungi IKN

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:42

Sosialisasi Golden Visa Bidik Top Investor di Bekasi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:31

Soal Kasus Alex Marwata, Kapolda Metro: Masalah Perilaku Kode Etik yang Jadi Pidana

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:26

Kontroversi Gunung Padang: Perdebatan Panjang di Dunia Arkeolog

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:20

ASDP Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan Barbuk, KPK Absen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:17

Selengkapnya