Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Anas Minta Hakim dan Jaksa Melakukan Sumpah Kutukan, Tapi Tidak Ditanggapi

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 18:28 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Tipikor menyatakan Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang dilakukan berlanjut dan tindak pencucian uang yang dilakukan berulang kali. Itu sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua.

Karena itu hakim jatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana 8 tahun penjara, ditambah pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.

Setelah meminta waktu untuk pikir-pikir, berkonsultasi dan istikharah, Anas meminta majelis hakim, jaksa penuntut umum dan dirinya sendiri untuk melakukan Sumpah Mubahalah atau Sumpah Kutukan.


"Saya meminta Hakim dan Jaksa melakukan sumpah mubahalah atau sumpah kutukan. Saya yakini substansi pembelaan saya sebagai terdakwa, tentu penuntut umum juga punya keyakinan dalam menyampaikan dakwaan dan tuntutan. Majelis hakim juga sudah pertimbangan selengkap mungkin dan diputuskan sebagai keyakinan majelis," kata Anas di Pengadilan Tpikor, Jakarta, Rabu malam (24/9).

"Karena sebagai terdakwa saya yakin dan jaksa dan hakim yakin, saya minta untuk melakukan sumpah mubahalah. Siapa yang salah itulah yang bisa menerima hukuman," tambah Anas.

Namun, setelah mendengar permintaan Anas itu, tidak ada satupun respons yang diberikan oleh majelis hakim. Hakim Ketua, Haswandi, langsung menutup persidangan dengan ketokan palu sebanyak tiga kali. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya