Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Anas Minta Waktu Konsultasi dengan Keluarga dan Istikharah 7 Hari

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 18:18 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer dan menyatakan Anas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga.

Karena itu, Hakim membebaskan Anas dari dakwaan kesatu primer dan ketiga.

Namun, majelis hakim menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang dilakukan berlanjut dan tindak pencucian uang yang dilakukan berulang kali. Sebagiamana dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua.


Karena itu hakim jatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana 8 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.

Hakim memberikan Anas tiga hak terkait putusan itu. Pertama, hak menerima putusan jika dianggap adil, hak berpikir tujuh hari mempertimbangkan akan menerima putusan atau upaya hukum. Atau ketiga mempergunakan upaya hukum sebagaimana diatur UU.

Atas hak yang diberikan itu, Anas pun mengatakan, pertama, sebagai terdakwa menghormati putusan majelis.

Kedua, berpendapat putusan tidak adil karena tak sesuai fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Ketiga, ini memang tentang Anas tetapi saya harus diskusi terutama dengan keluarga. Mohon diizinkan waktu konsultasi, berbicara, istikharah (doa minta petunjuk) sampai seminggu," ucap Anas. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya