Berita

Hukum

Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 18:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta rupiah," ucap Hakim Ketua, Haswandi membacakan vonis di dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 24/9).


Hakim menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan ke 1 subsider, dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara berulang kali sebagaimana dakwaan ke 2. Dalam putusannya hakim juga menyatakan Anas harus membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 57,5 miliar.

Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan Anas dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang pejabat yang bersih dan bebas dari KKN, tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, tidak mendukung spirit masyarakat, bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi, serta  tidak mendukung semangat politik yang bersih dari KPK.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan pernah mendapat penghargaan dari negara berupa Bintang Jasa Utama tahun 1999.

Anas Urbaningrum sebelumnya dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini mantan Ketum Partai Demokrat ini terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lain dan melakukan pencucian uang. Selain itu Anas dituntut bayar uang pengganti senilai Rp 94 miliar.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya