Berita

Hukum

Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 18:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta rupiah," ucap Hakim Ketua, Haswandi membacakan vonis di dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 24/9).


Hakim menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan ke 1 subsider, dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara berulang kali sebagaimana dakwaan ke 2. Dalam putusannya hakim juga menyatakan Anas harus membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 57,5 miliar.

Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan Anas dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang pejabat yang bersih dan bebas dari KKN, tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, tidak mendukung spirit masyarakat, bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi, serta  tidak mendukung semangat politik yang bersih dari KPK.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan pernah mendapat penghargaan dari negara berupa Bintang Jasa Utama tahun 1999.

Anas Urbaningrum sebelumnya dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini mantan Ketum Partai Demokrat ini terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lain dan melakukan pencucian uang. Selain itu Anas dituntut bayar uang pengganti senilai Rp 94 miliar.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya