Berita

Hukum

Udar Pristono Kembali Jadi Tersangka

SELASA, 23 SEPTEMBER 2014 | 20:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono kembali ditetapkan menjadi tersangka. Udar yang sebelumnya jadi tersangka pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun, kini ditetapkan menjadi tersangka pengadaan armada bus busway articulated (bus gandeng) senilai Rp 150 miliar.

"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 76/F.2/Fd.1/09/ 2014, tanggal 16 September 2014," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana dalam keterangan persnya (Selasa, 23/9).
 
Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan GNW, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta dan HB, pensiunan PNS Dinas Pergubungan DKI Jakarta, sebagai tersangka.


Proyek pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun 2012 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Penetapan tersangka terhadap HB dan GNW dilakukan tanggal 16 Maret 2014.

Terkait perkembangan penanganann kasus, dijelaskan Tony, tim penyidik mengagendakan pemeriskaan tiga orang saksi, pagi tadi. Mereka adalah Teguh Haryoto, Rohadi, dan M Afian yang merupakan Anggota Panitia Pemeriksa/Serah terima Barang/Jasa Bidang Jasa Konsultan Pengawas Busway Paket I dan II Tahun 2012.

"Ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib. Panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai Kronologis proses pemeriksaan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas pada pelaksanaan pengadaan armada bus busway articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II," pungkas Tony. [dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya