Berita

Hukum

Udar Pristono Kembali Jadi Tersangka

SELASA, 23 SEPTEMBER 2014 | 20:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono kembali ditetapkan menjadi tersangka. Udar yang sebelumnya jadi tersangka pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun, kini ditetapkan menjadi tersangka pengadaan armada bus busway articulated (bus gandeng) senilai Rp 150 miliar.

"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 76/F.2/Fd.1/09/ 2014, tanggal 16 September 2014," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana dalam keterangan persnya (Selasa, 23/9).
 
Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan GNW, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta dan HB, pensiunan PNS Dinas Pergubungan DKI Jakarta, sebagai tersangka.


Proyek pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun 2012 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Penetapan tersangka terhadap HB dan GNW dilakukan tanggal 16 Maret 2014.

Terkait perkembangan penanganann kasus, dijelaskan Tony, tim penyidik mengagendakan pemeriskaan tiga orang saksi, pagi tadi. Mereka adalah Teguh Haryoto, Rohadi, dan M Afian yang merupakan Anggota Panitia Pemeriksa/Serah terima Barang/Jasa Bidang Jasa Konsultan Pengawas Busway Paket I dan II Tahun 2012.

"Ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib. Panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai Kronologis proses pemeriksaan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas pada pelaksanaan pengadaan armada bus busway articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II," pungkas Tony. [dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya