Berita

Hukum

Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur DPO

SELASA, 23 SEPTEMBER 2014 | 10:50 WIB | LAPORAN:

Pelaku pencabulan anak di bawah umur, SDH (64) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat korban Bunga (4), bukan nama sebenarnya, hendak bermain dengan cucu tersangka. Namun kebetulan cucunya sedang ke luar kota. Tersangka mendekati korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban hingga menimbulkan luka pada kemaluan korban.

Tersangka tidak lain adalah merupakan tetangga korban di Kemayoran, Jakarta Pusat.


Teguh, Orangtua korban pun mengeluhkan lambatnya penanganan perkara pidana yang ditangani oleh Polres Jakarta Pusat tersebut. Teguh yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Sejahtera sangat merisaukan perkembangan kejiwaan putrinya yang kini secara rutin melakukan psikoterapi di Rumah Sakit Ripto Mangunkusumo (RSCM) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Sejak awal kami minta kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat untuk serius menangani kasus ini, hingga akhirnya sekarang tersangka melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," beber kuasa hukum korban, Mukhlis Maududi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/9).

Akibat kelalaian tersebut, pihak keluarga korban telah melayangkan surat pengadukan ke Propam Polda Metro Jaya. Saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan tidak diketahui keberadaanya oleh Pihak Kepolisian hal ini berdasarkan surat DPO No. Pol.DPO/82/VIII/2014/Res JP, tanggal 13 Agustus 2014 Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat.

Dalam surat DPO tersebut dijelaskan ciri-ciri khusus tersangka yakni berumur sekitar 64 tahun rambut hitan lurus berkulit sawo matang, tinggi badan sekitar 160 cm, berbadan sedangan, mata bulat dengan inisial SDH yang buron sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat.

Mukhlis menyampaikan, dari informasi yang diperolehnya, diduga tersangka tinggal di rumah saudaranya di Desa Pasir Nangka, Kel Tiga Raksa Kabupaten Tangerang.

"Keluarga korban berharap tersangka secara sukarela menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatanya di depan hukum," ujar Mukhlis.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya