Berita

Hukum

Penyidik KPK Panggil Anak dari Ratu Atut

SENIN, 22 SEPTEMBER 2014 | 11:43 WIB | LAPORAN:

Anak dari Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumi kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/9). Andika akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang menjerat Ratu Atut sebagai salah seorang tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga memanggil Yuni Astuti dari kalangan swasta. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.


Adapun Andika sebenarnya telah diagendakan diperiksa pada Senin (15/9) lalu. Namun, yang bersangkutan tak hadir. Nah, Rabu (17/9), Andika menyambangi kantor KPK untuk mengkonfirmasi hal itu. Menurut Andika dirinya tak memenuhi panggilan lantaran belum menerima surat panggilan pemeriksaan.

Dikatakan Andika, dirinya tinggal di Serang, Banten. Sementara surat dari KPK dikirim ke alamat rumah yang berada di Jalan Suryalaya, Bandung, Jawa Barat.

"Jadi direschedule, Senin," ucap Andika sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alkes Dinas Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Peran Atut dalam kasus dugaan korupsi ini adalah menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur Banten sehingga merugikan keuangan negara.

Atut disangkakan menerima suap dengan jalan pemerasan. Atut diduga melakukan pemerasan terhadap kalangan Pemerintah Provinsi Banten dan pihak swasta. Sangkaan yang dikenakan terhadap Atut sebagai penyelenggara negara masuk dalam lingkup pasal penerimaan.

Ratu Atut dan Wawan disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ratu Atut Chosiyah maupun Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten.[wid]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya