Berita

patra m zen/net

Hukum

Tidak Ada Sebiji Sawi Pun Kaitan Mobil Harrier dengan Hambalang

SABTU, 20 SEPTEMBER 2014 | 11:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam persidangan, secara terang terungkap bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Anas Urbaningrum terpatahkan.

Demikian disampaikan kuasa hukum Anas, Patra M Zen, dalam diskusi "Menanti Vonis Anas Urbaningrum", di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9).

Misalnya saja, soal penerimaan mobil Toyota Harrier yang dituduhkan jaksa sebagai gratifikasi. Padahal ada fakta tak terbantahkan bahwa mobil Harrier itu diterima oleh Anas sebelum ia menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. (Baca:
Yusril Ihza Patahkan Dakwaan Mobil Harrier Anas)

Yusril Ihza Patahkan Dakwaan Mobil Harrier Anas)

Kemudian soal Toyota Vellfire, Patra jelaskan bahwa mantan Ketua Umum Demokrat itu cuma menerima pinjaman mobil dari orang lain.

"Mana predicat crime (pidana awal) yang dibebankan? Dari proyek mana kalau sebut Harrier itu? Itu tidak ada kaitannya sebiji sawi pun dengan Adhi Karya atau proyek Hambalang. Vellfire itu dipinjamkan, tidak ada proyeknya apalagi ada korupsi," ujarnya.

Anas Urbaningrium sendiri telah membantah M. Nazaruddin membelikannya sebuah mobil Harrier. Anas menegaskan, mobil tersebut ia beli pada Agustus 2010. (Baca:
Anas: Toyota Harrier Itu Bukan Pemberian, Saya Beli)

Dia mengutip pendapat para ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan. Disebut para ahli pidana, bahwa pencucian uang itu tidak terbukti dalam persidangan. Sedikit analoginya, kalau seseorang mau mencuci baju, maka bajunya harus ada lebih dulu.

"Kalau bajunya tidak ada, maka apa yang dicuci?" tegasnya.

Selain hal-hal di atas, dia pun menyatakan kejanggalan bahwa sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai kalimat "dan atau proyek-proyek lainnya" yang dituduhkan kepada Anas oleh Jaksa KPK. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya