Berita

patra m zen/net

Hukum

Tidak Ada Sebiji Sawi Pun Kaitan Mobil Harrier dengan Hambalang

SABTU, 20 SEPTEMBER 2014 | 11:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam persidangan, secara terang terungkap bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Anas Urbaningrum terpatahkan.

Demikian disampaikan kuasa hukum Anas, Patra M Zen, dalam diskusi "Menanti Vonis Anas Urbaningrum", di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9).

Misalnya saja, soal penerimaan mobil Toyota Harrier yang dituduhkan jaksa sebagai gratifikasi. Padahal ada fakta tak terbantahkan bahwa mobil Harrier itu diterima oleh Anas sebelum ia menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. (Baca:
Yusril Ihza Patahkan Dakwaan Mobil Harrier Anas)

Yusril Ihza Patahkan Dakwaan Mobil Harrier Anas)

Kemudian soal Toyota Vellfire, Patra jelaskan bahwa mantan Ketua Umum Demokrat itu cuma menerima pinjaman mobil dari orang lain.

"Mana predicat crime (pidana awal) yang dibebankan? Dari proyek mana kalau sebut Harrier itu? Itu tidak ada kaitannya sebiji sawi pun dengan Adhi Karya atau proyek Hambalang. Vellfire itu dipinjamkan, tidak ada proyeknya apalagi ada korupsi," ujarnya.

Anas Urbaningrium sendiri telah membantah M. Nazaruddin membelikannya sebuah mobil Harrier. Anas menegaskan, mobil tersebut ia beli pada Agustus 2010. (Baca:
Anas: Toyota Harrier Itu Bukan Pemberian, Saya Beli)

Dia mengutip pendapat para ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan. Disebut para ahli pidana, bahwa pencucian uang itu tidak terbukti dalam persidangan. Sedikit analoginya, kalau seseorang mau mencuci baju, maka bajunya harus ada lebih dulu.

"Kalau bajunya tidak ada, maka apa yang dicuci?" tegasnya.

Selain hal-hal di atas, dia pun menyatakan kejanggalan bahwa sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai kalimat "dan atau proyek-proyek lainnya" yang dituduhkan kepada Anas oleh Jaksa KPK. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya