Berita

m. nazaruddin/net

Hukum

Heran, Kok Bisa Jaksa KPK Cuma Percaya Kesaksian Nazaruddin?

SABTU, 20 SEPTEMBER 2014 | 10:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sungguh aneh ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, keterangan terpidana korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, dalam penyidikan maupun penuntutan di perkara proyek Hambalang memiliki kekuatan hukum.

Di sisi lain, JPU seolah tidak mengakui kevalidan kesaksian dari saksi-saksi lain yang mengaku tidak ada keterlibatan terdakwa Anas Urbaningrum dalam perkara Hambalang. Hal itu terlihat dalam isi tuntutan JPU yang menutut Anas 15 tahun penjara. (baca juga: Jaksa KPK Mengaku Yakin dan Percaya Kicauan Nazaruddin).

"Apa yang didakwa JPU itu yang harus dibuktikan. Maka JPU diberi kewenangan menghadirkan saksi. Lalu sudah ada 90 saksi dan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan. Tapi akhirnya, JPU hanya akui kebenaran kesaksian Nazaruddin," kata pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Gede Pasek Suhardika, dalam diskusi "Menanti Vonis Anas Urbaningrum", di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9).


Gede Pasek yang terus menerus mengikuti jalannya persidangan Anas, ia melihat bahkan ada saksi yang menangis dan akui dia dipaksa untuk beri kesaksian palsu oleh Muhammad Nazaruddin.

"JPU harus menakar alat-alat bukti itu lalu tentukan tuntutan. Harus sesuai materi persidangan. Itu peran pengadilan. Jadi, sangat bahaya kalau amarah seorang yang punya jabatan dimasukkan dalam sistem hukum," terangnya tanpa menjelaskan siapa yang dimaksud.

Dia tidak setuju ketika Jaksa menuding Anas melakukan pembangunan opini dalam persidangan. Padahal sejatinya yang jadi korban peradilan opini publik sejak tahun 2011 adalah Anas sendiri.

"Kok Anas yang bangun persepsi? Saksi-saksi katakan apa adanya yang terjadi. Sementara Nazaruddin dipuji-dipuji. Padahal, itu orang yang sama dianggap tidak berintegritas dalam perkara sebelumnya (Wisma Atlet) oleh Jaksa," terangnya. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya