Berita

m. nazaruddin/net

Hukum

Heran, Kok Bisa Jaksa KPK Cuma Percaya Kesaksian Nazaruddin?

SABTU, 20 SEPTEMBER 2014 | 10:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sungguh aneh ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, keterangan terpidana korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, dalam penyidikan maupun penuntutan di perkara proyek Hambalang memiliki kekuatan hukum.

Di sisi lain, JPU seolah tidak mengakui kevalidan kesaksian dari saksi-saksi lain yang mengaku tidak ada keterlibatan terdakwa Anas Urbaningrum dalam perkara Hambalang. Hal itu terlihat dalam isi tuntutan JPU yang menutut Anas 15 tahun penjara. (baca juga: Jaksa KPK Mengaku Yakin dan Percaya Kicauan Nazaruddin).

"Apa yang didakwa JPU itu yang harus dibuktikan. Maka JPU diberi kewenangan menghadirkan saksi. Lalu sudah ada 90 saksi dan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan. Tapi akhirnya, JPU hanya akui kebenaran kesaksian Nazaruddin," kata pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Gede Pasek Suhardika, dalam diskusi "Menanti Vonis Anas Urbaningrum", di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9).


Gede Pasek yang terus menerus mengikuti jalannya persidangan Anas, ia melihat bahkan ada saksi yang menangis dan akui dia dipaksa untuk beri kesaksian palsu oleh Muhammad Nazaruddin.

"JPU harus menakar alat-alat bukti itu lalu tentukan tuntutan. Harus sesuai materi persidangan. Itu peran pengadilan. Jadi, sangat bahaya kalau amarah seorang yang punya jabatan dimasukkan dalam sistem hukum," terangnya tanpa menjelaskan siapa yang dimaksud.

Dia tidak setuju ketika Jaksa menuding Anas melakukan pembangunan opini dalam persidangan. Padahal sejatinya yang jadi korban peradilan opini publik sejak tahun 2011 adalah Anas sendiri.

"Kok Anas yang bangun persepsi? Saksi-saksi katakan apa adanya yang terjadi. Sementara Nazaruddin dipuji-dipuji. Padahal, itu orang yang sama dianggap tidak berintegritas dalam perkara sebelumnya (Wisma Atlet) oleh Jaksa," terangnya. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya