Berita

Politik

Kenapa Anggota BPK Dipilih Secara Tertutup?

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 20:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengamat Tata Hukum Negara Margarito Kamis mempertanyakan langkah Komisi XI DPR RI yang memilih calon anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) 2014-2019 melalui voting secara tertutup.

"Dengan mengubah metode itu tentu terjadi inkonsistensi dari anggota DPR, ada apa di situ," kata Margarito kepada wartawan di Jakarta (Jumat, 19/9).

Margarito mempertanyakan anggota Komisi XI DPR RI yang menjalankan mekanisme pemilihan anggota BPK melalui sistem voting tertutup, padahal sebelumnya dilakukan secara terbuka. Pemilihan dengan model seperti, menurut Margarito akan menjadi pertanyaan publik karena DPR RI akan dianggap syarat terjadi kepentingan politis.


Margarito juga menyatakan anggota Komisi XI DPR RI telah meninggalkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam proses pemilihan calon fungsionaris BPK itu.

Terkait anggota BPK periode 2014-2019 dari unsur anggota DPR, Margarito menyatakan proses tersebut menunjukkan terdapat kelemahan pada undang-undang BPK.

"Kita tidak membuat syarat yang menunjukan bahwa anggota BPK harus memiliki kapasitas yang seperti apa. Ini merupakan kelemahan undang-undang BPK," ujar Margarito.

Margarito mengatakan kelemahan regulasi pemilihan anggota BPK yaitu tidak menguraikan gambaran calon orang harus memiliki kapasitas dan rumusan syarat tertentu.

Namun terlepas itu, Margarito menyebutkan proses pemilihan anggota BPK dari unsur politikus sebagai resiko dari undang-undang yang tidak memberikan batasan kapasitas dan kualitas calon fungsionaris BPK secara spesifik.

Margarito menekankan undang-undang yang mengatur pemilihan anggota BPK harus direvisi dengan mencantum syarat mutlak seperti uji kompetensi pada bidang intelektual, etik, teknis dan keuangan.

Persoalan lainnya, Pasal 28 huruf (e) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik. Secara harpiah anggota BPK harus terbebaskan dari kepentingan politik dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya