Berita

net

Politik

Keterpilihan Eddy Mulyadi sebagai Anggota BPK Tidak Sah Secara Hukum

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 20:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keterpilihan Eddy Mulyadi Soepardi sebagai salah seorang anggota Badan Pemeriksaan Keuangan periode 2014-2019 menuai gugatan. Terpilihnya Eddy Mulyadi disebut melanggar perundang-undangan.

"Terpilihnya Eddy Mulyadi Soepardi sebagai calon anggota BPK RI tidak sah secara hukum. Posisi Eddy Mulyadi Soepardi yang saat ini masih menjabat sebagai Deputi Bidang Investigasi BPKP RI jelas melanggar Pasal 13 huruf (j) UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK," ujar Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PPP, Zaini Rahman dalam keterangannya kepada redaksi (Jumat, 19/9).

Pasal 13 huruf (j) UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK menyebutkan bahwa syarat anggota BPK diantaranya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Sementara hingga saat ini, Eddy Mulyadi masih aktif tercatat sebagai Deputi Bidang Investigasi BPKP RI.


"Jelas dan terang Eddy Mulyadi tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK RI," paparnya.

Oleh karenanya, sambung dia, terpilihnya Eddy Mulyadi Soepardi dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI beberapa waktu lalu batal demi hukum dan tidak bisa dan tidak boleh disahkan dalam sidang paripurna DPR yang direncanakan pada 23 September 2014 mendatang.

Bagaimana dengan penggantinya? Zaini mengatakan merujuk pemilihan di Komisi XI bebebrapa waktu lalu, maka calon anggota BPK RI yang memperoleh suara terbesar setelah Eddy Mulyadi adalah Nur Yasin yang dalam putaran pertama memperoleh suara imbang dengan Eddy Mulyadi yakni 23 suara.

"Yang terjadi saat ini sebagai bentuk kelalaian dari Komisi XI DPR RI yang kurang teliti terhadap calon anggota BPK RI. Situasi ini harus menjadi pelajaran ke depan bagi Komisi XI DPR RI untuk lebih teliti dan selektif dalam menjaring calon anggota BPK RI," pungkas Zaini.



Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya