Berita

Politik

Penambahan 'Plus' Bagi Otonomi Khusus Papua Menuai Kritik

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 19:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perubahan atas Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Tahun 2001 menjadi Otonomi Khusus Plus menuai kritik dari banyak kalangan. Wakil Ketua IHCS Ridwan Darmawan menilai langkah Presiden SBY menyurati DPR untuk mensahkan RUU Otonomi Plus Papua sebelum akhir masa jabatan anggota DPR Periode 2009-2014 sebagai langkah tergesa-gesa.

"Untuk apa pengajuan RUU dilakukan secara terburu-buru? Bagaimana materinya, sudahkah menjawab aspirasi-aspirasi yang berkembang di seluruh stakeholder Papua, khususnya di kalangan Rakyat Papua, korban pelanggaran HAM Papua, masyarakat adat Papua, dan terutama secara politik selama ini mengganjal dalam sejarah awal integrasi Papua ke dalam NKRI?" ucap dia kepada redaksi (Jumat, 19/9).

Presiden SBY telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Otsus Papua Plus pada tangga; 18 September 2014, dan langsung diserahkan ke DPR oleh staf khusus Presiden Felix Wanggai beserta Gubernur dan Bupati se-Papua melalui Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso. Pemerintah mengklaim bahwa RUU tersebut adalah jawaban selama ini dari tuntutan Masyarakat Papua yg menginginkan revisi UU Otsus Papua.


Ridwan menilai persoalan utama dari masalah ini adalah penyusunan RUU tidak melibatkan semua stake holder terkait, dan hanya melibatkan para elite Papua dan Jakarta. Dia mencontohkan nasib RUU Pilkada dan RUU Advokat yang penyusunan dan pembahasannya dikebut. Kedua RUU ini mengundang kontroversi.

"Saya khawatir ini hanya akan jadi sebuah kesiasiaan. Kenapa tidak diserahkan saja ke DPR Periode nanti, agar lebih siap dan menjamin partisipasi rakyat yang lebih luas lagi, sehingga keputusan yang diambil betul-betul keputusan yang baik dan menjawab semua persoalan Papua selama ini," paparnya. [dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya