Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

HAMBALANGGATE

Kepastian Hukum dan Keadilan Untuk Membebaskan Anas

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 17:54 WIB | LAPORAN:

Untuk kepastian dan keadilan hukum, maka sudah sepatutnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan Anas Urbaningrum. Sebab, keterangan mantan bendahara DPP Demokrat, Muhammad Nazaruddin bahwa Anas menerima gratifikasi proyek Hambalang, sama sekali tidak terbukti.

Ironisnya lagi, kontestasi kongres Partai Demokrat yang dilaksanakan secara demokratik dan diikuti banyak pihak, kemudian digeneralisir adanya uang Hambalang mengalir untuk pemenangan Anas dan persiapan bersangkutan menjadi calon presiden. Anas menyebut tuduhan tersebut imajiner dan semena-mena

Anas dan penasehat hukumnya juga memprotes tuduhan jaksa atas atas dirinya melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal ini sebagaimana keterangan banyak kesaksian ahli karena JPU wajib membuktikan adanya prediate crime (kejahatan asal) sebagai dasar bagi pembuktian TPPU.


"Bercermin dari kasus Anas, kami menarik kesimpulan bahwa penegakan hukum memiliki dua dimensi yang saling berkaitan erat, kepastian hukum dan keadilan,"  ujar pemerhati hukum dari The Indonesian Reform, Martimus Amin, Jumat (19/9).  

Kepastian hukum menyangkut segala soal terkait yang diatur dalam perundang-undangan. Sedangkan keadilan adalah segala muatan dimensi moral, etis, budaya dan sosiologi yang menjadi diskresi penegak hukum, selain regulasi dalam menyelenggarakan penegakan hukum.

"Tidak ada kejahatan yang dilakukan Anas, sebaliknya dari segi keadilan hukum malah Anas sangat tercederai," tegas Martimus.[wid] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya