Berita

Jokowi Sangat Beralasan Tak Dilantik, JK yang Jadi Presiden

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 16:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Jokowi terancam tak akan jadi presiden ke-7 RI. Jokowi tak bisa dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2014 nanti bila pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI ditolak oleh DPRD DKI.

"Jokowi saat ini masih menjabat gubernur DKI Jakarta, adapun syarat mengundurkan diri haruslah memenuhi syarat pasal 29 UU RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah. Mengingat Jokowi tidak memenuhi syarat absolut sebagaimana diatur UU tersebut, maka dapat dipastikan DPRD akan menolak rencana pengunduran dirinya," ujar Pakar Kebijakan dan Tata Negara  Founding Fathers House (FFH), Jack Yanda Zaihifni Ishak. PhD kepada redaksi (Jumat, 19/9).

Dia menjelaskan Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pengunduran diri seorang kepala daerah harus mengandung alasan objektif, dimana kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berhenti atas kondisi objektif yakni karena meninggal, sakit, dan berhenti karena niat sendiri. Sementara itu Jokowi harus mundur karena UU Pilpres secara tegas mengisyaratkan seorang Presiden terpilih harus melepaskan jabatan rangkap.  


"Jika DPRD menolak pengunduruan diri Jokowi, maka Presiden tidak dapat memberhentikan Jokowi dengan hormat. Jokowi pun jadi rangkap jabatan," paparnya.

Banyak pihak tidak menyadari akan ada gonjang ganjing politik yang memancing krisis ketatanegaraan bila pengunduran diri Jokowi dari Gubernur ditolak. Masalah lainnya, DPRD DKI sebelumnya tidak pernah menerima surat izin dari Jokowi untuk menjadi kandidat Presiden dan menghindari preseden buruk ketatanegaraan dengan melanggar sumpah janji.

"Ada pendapat pengamat yang menyatakan Presiden bisa mengeluarkan Perpu. Untuk keadaan ini, Presiden tidak bisa membuat Perpu dimana syarat-syaratnya tidak perpenuhi, yakni keadaan mendesak, memaksa atau darurat," papar dia.

"Implikasi logis dari kenyataan ini, untuk mengisi kekosongan hukum justru presiden harus mengeluarkan Perpu untuk Wakil Presiden terpilih. Wakil Presiden terpilih otomatis menjadi Presiden untuk meniadakan kekosongan hukum walaupun Presiden dan Wakil Presiden dikategorikan dalam satu paket," pungkasnya.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya