Berita

anas urbaningrum saat membacakan pledoi kemarin

Hukum

Relawan Jokowi Dukung Anas Urbaningrum Perjuangkan Keadilan

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 15:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dukungan agar mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendapatkan keadilan terus mengalir. Bahkan, sokongan kepada terdakwa kasus Hambalang itu datang dari Relawan SahabaT Menangkan Jokowi-JK (STMJ).

Apalagi setelah melihat fakta persidangan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa, yang harusnya memberatkan, malah terbukti meringankan Anas Urbaningrum.

"Ada 5 tuntutan JPU yang tidak sesuai fakta persidangan. Terbukti dari 96 saksi yang dihadirkan JPU yang seharusnya memberatkan Anas tapi ternyata malah meringankan Anas. Hanya 4 saksi yang memberatkan Anas yaitu Nazar, Neneng dan 2 sopir Nazar. Janganlah memanfaatkan kekuasaanmu yang telah diberikan oleh Allah untuk menzalimi. Nanti niscaya Allah akan memberikan balasannya," jelas Sekjen STMJ Agustinus Dawarja, SH, dalam siaran persnya (Jumat, 19/9).


“JPU hilang akal, keterangan saksi-saksi itu justru tak mendukung dakwaannya. Buntutnya ada pada penuntutannya yang tidak masuk akal pula. Meragukan keterangan seluruh saksi yang dihadirkannya sendiri dan hanya mempercayai kesaksian Nazar, Neneng, Aan dan Heri. Lalu muncullah tuntutan yang lari dari dakwaannya, yaitu korupsi politik plus menjilat-jilat Nazar,” jelas Agustinus.

Menurutnya pula, pasal obstruction of justice pun terpaksa ditambalkan untuk memperberat hukuman Anas Urbaningrum dengan kreator salah seorang pimpinan KPK melalui opini yang dibangun dari luar persidangan di media-media mainstream.

"Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto menuduh Anas mengenai pasal obstruction of Justice. Sementara Anas ditahan, bagaimana cara dia mempengaruhi 96 saksi selama di tahanan. Apakah masuk akal? Padahal, ada bukti foto saudara Nazar bernama Nasir dan Hasyim yang terpergok bersama-sama 2 saksi Aan Ihyauddin dan Hidayat bertemu di Starbuck Coffee Kota Casablanca dua hari sebelum menjadi saksi di persidangan Anas,” terang Agustinus Dawarja.

Karena itu bagi dia, malah JPU yang telah menghina persidangan karena tidak melihat fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang seharusnya meringankan Anas Urbaningrum dalam persidangan.  

Sementara itu, Ketua Umum STMJ Yogi Gunawan menilai tuntutan kepada Anas lengkap seperti makanan 4 sehat 5 sempurna.  “Tuntutan kok lengkap 4 sehat 5 sempurna? Tuntutan harus menghargai saksi saksi di persidangan yang telah diambil sumpahnya, jangan KPK menekan majelis hakim dalam memvonis terdakwa,” jelas Yogi Gunawan melalui pesan singkatnya. [zul]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya