Berita

anas urbaningrum saat membacakan pledoi kemarin

Hukum

Relawan Jokowi Dukung Anas Urbaningrum Perjuangkan Keadilan

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 15:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dukungan agar mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendapatkan keadilan terus mengalir. Bahkan, sokongan kepada terdakwa kasus Hambalang itu datang dari Relawan SahabaT Menangkan Jokowi-JK (STMJ).

Apalagi setelah melihat fakta persidangan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa, yang harusnya memberatkan, malah terbukti meringankan Anas Urbaningrum.

"Ada 5 tuntutan JPU yang tidak sesuai fakta persidangan. Terbukti dari 96 saksi yang dihadirkan JPU yang seharusnya memberatkan Anas tapi ternyata malah meringankan Anas. Hanya 4 saksi yang memberatkan Anas yaitu Nazar, Neneng dan 2 sopir Nazar. Janganlah memanfaatkan kekuasaanmu yang telah diberikan oleh Allah untuk menzalimi. Nanti niscaya Allah akan memberikan balasannya," jelas Sekjen STMJ Agustinus Dawarja, SH, dalam siaran persnya (Jumat, 19/9).


“JPU hilang akal, keterangan saksi-saksi itu justru tak mendukung dakwaannya. Buntutnya ada pada penuntutannya yang tidak masuk akal pula. Meragukan keterangan seluruh saksi yang dihadirkannya sendiri dan hanya mempercayai kesaksian Nazar, Neneng, Aan dan Heri. Lalu muncullah tuntutan yang lari dari dakwaannya, yaitu korupsi politik plus menjilat-jilat Nazar,” jelas Agustinus.

Menurutnya pula, pasal obstruction of justice pun terpaksa ditambalkan untuk memperberat hukuman Anas Urbaningrum dengan kreator salah seorang pimpinan KPK melalui opini yang dibangun dari luar persidangan di media-media mainstream.

"Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto menuduh Anas mengenai pasal obstruction of Justice. Sementara Anas ditahan, bagaimana cara dia mempengaruhi 96 saksi selama di tahanan. Apakah masuk akal? Padahal, ada bukti foto saudara Nazar bernama Nasir dan Hasyim yang terpergok bersama-sama 2 saksi Aan Ihyauddin dan Hidayat bertemu di Starbuck Coffee Kota Casablanca dua hari sebelum menjadi saksi di persidangan Anas,” terang Agustinus Dawarja.

Karena itu bagi dia, malah JPU yang telah menghina persidangan karena tidak melihat fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang seharusnya meringankan Anas Urbaningrum dalam persidangan.  

Sementara itu, Ketua Umum STMJ Yogi Gunawan menilai tuntutan kepada Anas lengkap seperti makanan 4 sehat 5 sempurna.  “Tuntutan kok lengkap 4 sehat 5 sempurna? Tuntutan harus menghargai saksi saksi di persidangan yang telah diambil sumpahnya, jangan KPK menekan majelis hakim dalam memvonis terdakwa,” jelas Yogi Gunawan melalui pesan singkatnya. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya