Berita

anas urbaningrum saat membacakan pledoi kemarin

Hukum

Relawan Jokowi Dukung Anas Urbaningrum Perjuangkan Keadilan

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 15:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dukungan agar mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendapatkan keadilan terus mengalir. Bahkan, sokongan kepada terdakwa kasus Hambalang itu datang dari Relawan SahabaT Menangkan Jokowi-JK (STMJ).

Apalagi setelah melihat fakta persidangan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa, yang harusnya memberatkan, malah terbukti meringankan Anas Urbaningrum.

"Ada 5 tuntutan JPU yang tidak sesuai fakta persidangan. Terbukti dari 96 saksi yang dihadirkan JPU yang seharusnya memberatkan Anas tapi ternyata malah meringankan Anas. Hanya 4 saksi yang memberatkan Anas yaitu Nazar, Neneng dan 2 sopir Nazar. Janganlah memanfaatkan kekuasaanmu yang telah diberikan oleh Allah untuk menzalimi. Nanti niscaya Allah akan memberikan balasannya," jelas Sekjen STMJ Agustinus Dawarja, SH, dalam siaran persnya (Jumat, 19/9).


“JPU hilang akal, keterangan saksi-saksi itu justru tak mendukung dakwaannya. Buntutnya ada pada penuntutannya yang tidak masuk akal pula. Meragukan keterangan seluruh saksi yang dihadirkannya sendiri dan hanya mempercayai kesaksian Nazar, Neneng, Aan dan Heri. Lalu muncullah tuntutan yang lari dari dakwaannya, yaitu korupsi politik plus menjilat-jilat Nazar,” jelas Agustinus.

Menurutnya pula, pasal obstruction of justice pun terpaksa ditambalkan untuk memperberat hukuman Anas Urbaningrum dengan kreator salah seorang pimpinan KPK melalui opini yang dibangun dari luar persidangan di media-media mainstream.

"Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto menuduh Anas mengenai pasal obstruction of Justice. Sementara Anas ditahan, bagaimana cara dia mempengaruhi 96 saksi selama di tahanan. Apakah masuk akal? Padahal, ada bukti foto saudara Nazar bernama Nasir dan Hasyim yang terpergok bersama-sama 2 saksi Aan Ihyauddin dan Hidayat bertemu di Starbuck Coffee Kota Casablanca dua hari sebelum menjadi saksi di persidangan Anas,” terang Agustinus Dawarja.

Karena itu bagi dia, malah JPU yang telah menghina persidangan karena tidak melihat fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang seharusnya meringankan Anas Urbaningrum dalam persidangan.  

Sementara itu, Ketua Umum STMJ Yogi Gunawan menilai tuntutan kepada Anas lengkap seperti makanan 4 sehat 5 sempurna.  “Tuntutan kok lengkap 4 sehat 5 sempurna? Tuntutan harus menghargai saksi saksi di persidangan yang telah diambil sumpahnya, jangan KPK menekan majelis hakim dalam memvonis terdakwa,” jelas Yogi Gunawan melalui pesan singkatnya. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya