Berita

Hukum

Jaksa Penuntut Anas Tak Menghormati Majelis Hakim

Mereka Abaikan Fakta-fakta yang Terungkap di Persidangan
KAMIS, 18 SEPTEMBER 2014 | 21:53 WIB | LAPORAN:

Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anas Urbaningrum disusun sangat baik dan lengkap. Sayangnya, surat tuntutan tidak memasukkan unsur keadilan, objektifitas dan fakta-fakta yang digelar secara terbuka sejak awal persidangan.

"Saya tak tahu mengapa hal demikian bisa terjadi. Apakah karena kealpaan, kesengajaan, atau lantaran keterpaksaan," kata Anas Urbaningrum saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Kamis, 18/9).

Menurut Anas, apapun alasan Jaksa KPK hal itu merupakan bentuk atau pilihan yang tidak objektif dan tak menghormati persidangan. Karena itulah, menjadi tidak benar ketika dalam surat tuntutan jaksa memasukkan pujian bertubi-tubi untuk hakim‎.


"Sungguh pujian tersebut tidak mempunyai hubungan batin dengan diabaikannya fakta-fakta persidangan. Bukankah fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan ini adalah bagian penting dari keberhasilan ketua majelis hakim ya‎ng dibantu anggotanya?," terangnya.

"Jika salah satu hasil kepemimpinan majelis hakim, yakni fakta-fakta persidangan tak dihargai dan malah disepelekan, maka pujian dalam surat tuntutan tersebut adalah pujian formal-prosedural semata dan bukan pujian yang otentik-substansial," sambung Anas cetus.

Hemat Anas, cara terbaik untuk menghormati majelis hakim adalah den‎gan menghormati dan memuliakan fakta-fakta persidangan. Sebab, disitulah bersemayam objektifitas, fairness dan keadilan.

"Nilai-nilai penting dalam proses penegakan hukum yang benar-benar diorientasikan untuk menemukan kebenaran dan keadilan yang terjadi," terangnya.

Anas menyatakan, ketika Jaksa KPK memalingka‎n muka dari fakta-fakta persidangan, maka itu dapat disebut sebagai langkah berpaling dari kebenaran. Sebab, kebenaran yang hendak dicari dan ditemukan dalam persidangan berasal dari fakta persidangan.

"Dari para saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah. Tentu saja saksi yang benar-benar mengetahui dan mengalami peristiwa yang terkait dengan perkara serta rekam jejak pribadi yang berkelayakan secara hukum, moral dan sosial," terang dia.

"Bukan saksi yang untuk dipesankan punya kesaksian berkualitas lalu diberi gelar "penyucian" berupa justice collaborator, padahal kelayakannya sangat diragukan, khususnya yang terkait dengan perkara ini," demikian Anas Urbaningrum.

Seperti diketahui, dalam surat tuntutannya Jaksa KPK menganggap keterangan Muhammad Nazaruddin dalam penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi proyek hambalang memiliki kekuatan hukum. Nazaruddin juga sangat membantu KPK dalam membongkar kasus dugaan gratifikasi hambalang dan atau proyek-proyek lainnya yang menjerat Anas Urbaningrum.

Jaksa menilai, Nazaruddin bangkit dari keterpurukan atas kasus yang menjeratnya. Jaksa juga menyebut bahwa Nazaruddin mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.‎ Karenanya, KPK 'menggaet' Nazaruddin.

Jaksa juga menilai Nazaruddin telah menempatkan dirinya sebagai "peniup peluit" dalam kasus ini.

"Itu sebabnya M Nazaruddin menempatkan diri sebagai justice collaborator," terang Jaksa KPK, Yudi Kristiana belum lama ini.[dem]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya