Berita

anas-nazaruddin saat sama-sama menjadi saksi dalam sebuah persidangan

Hukum

Anas: Tindakan Jaksa Percaya Nazaruddin Tak Bisa Dibenarkan

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2014 | 18:18 WIB | LAPORAN:

Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memakai keterangan M. Nazaruddin dan mengabaikan keterangan saksi-saksi lain dalam menyusun surat tuntutan Anas Urbaningrum adalah bentuk niatan jahat.

Alasannya, kata Anas Urbaningrum, sudah menjadi rahasia umum keterangan Nazaruddin kerap kali hanya menjalankan perintah untuk menyudutkan seseorang atau pihak lain.

"Apakah keterangan saksi yang sejak awal rela jadi pinokio untuk melayani kepentingan tertentu setara dengan sabda Nabi? Akal sehat dan nalar hukum mestinya menolak dan harusnya selektif," kata Anas saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9).


Walau begitu, Anas bilang, adalah hak JPU untuk percaya keterangan Nazaruddin. Juga, hak Nazar memberikan keterangan fitnah di BAP dan persidangan.

"Juga hak Nazar memberikan skenario dan membuat keterangan bohong," terangnya.

Anas menekankan, tak masalah jika JPU percaya. Tapi, yang Anas masalahkan keterangan Nazar dianggap kebenaran dan berkualitas karena pernah bersaksi di persidangan.

"Tindakan itu tak bisa dibenarkan," tandasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya