Berita

Urip Tri Gunawan/net

Hukum

Urip Tri Gunawan: Putusan Artalyta Suryani Blunder!

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2014 | 14:12 WIB | LAPORAN:

. Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) mantan jaksa terpidana suap terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9).

Dalam keterangannya di persidangan, Urip mengutarakan beberapa alasan mengapa dirinya mengajukan PK. Adapun sidang Urip dipimpin oleh Hakim Ketua Supriyono dan Hakim Anggota Casmaya serta Muhlis.

Pertama, KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama menyelidiki terkait perkara BLBI. Kata Urip, tidak ada unsur 'melawan hukum' yang menjadi dasar tindak pidana terhadapnya.


Dalam novum atau alat bukti kedua, Urip mempermasalahkan frasa 'perintah supaya ditahan atau tetap ditahan atau dibebaskan' yang tidak ada dalam amar putusannya. Dia menilai bahwa hal tersebut bertentangan dengan putusan MK nomor 69/PUU-X/2012, sehingga putusan terhadapnya harus dibatalkan.

Sedangkan dalam novum ketiga, Urip mengungkapkan bahwa Jaksa pada KPK tidak mempunyai kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan. Menurut Urip, kewenangan untuk melakukan eksekusi, ada pada jaksa pada Kejaksaan.

Tak hanya novum, Urip juga mengutarakan alasan lain, yakni mengenai ketidaksesuaian penerapan pasal suap kepadanya.

Dalam kesempatan ini, Urip juga mengkritik putusan Artalyta Suryani. Kata dia, putusan tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan terhadap dia yang menyebut Urip sebagai pelaku aktif.

"Seharusnya Pemohon PK Urip Tri Gunawan lebih tepat sebagai pelaku pasif," terang dia.

Menurut dia, penerapan hukum yang lebih tepat kepadanya bukan pasal 12 huruf b dan huruf e, melainkan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. "Yang ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun," kata Urip.

Terakhir, Urip mengungkapkan bahwa putusan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 8 bulan kurungan, dirasa terlalu berat. Dia berharap kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PK yang diajukannya.

"Terhadap pidana penjara yang dijatuhkan, terdapat ketimpangan yang menyolok dibandingkan pelaku tindak pidana korupsi yang lain, demikian pula denda yang diputuskan sangat berat tidam mampu kami bayar," demikian Urip.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan tinggi menjatuhkan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan kepada Urip. Urip terbukti memeras Artalyta Suryani, orang kepercayaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, US$ 660 ribu. Urip dijerat sesuai dengan Pasal 12B dan E Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasasi yang diajukan oleh Urip juga kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, Urip tetap dipenjara selama 20 tahun. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya