Berita

luthfi h. ishaaq

Hukum

KPK: Putusan MA Atas Bekas Presiden PKS Bisa Jadi Referensi

RABU, 17 SEPTEMBER 2014 | 05:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.

Jurubicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan bukti konkret bahwa apa yang dibawa oleh pihaknya ke pengadilan benar-benar valid.

"Tentu ini perlu diapresiasi. Ini (juga) bisa jadi rujukan hakim-hakim di tingkat bawah," kata Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa sore (16/9).


Dalam putusannya, MA juga mencabut hak politik Luthfi Hasan. Menurut Johan, pencabutan hak politik juga menunjukkan KPK sejalan dengan MA.

"MA yang mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik bisa jadi gambaran bahwa KPK menuntut itu sudah benar. Hakim membenarkan," terangnya.

Walau begitu, Johan menegaskan bahwa bukan berarti semua penuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi harus dituntut dengan pencabutan hak politik.

"Apabila dirasa perlu, KPK akan mengenakan tuntutan itu. Seperti (kasus) Anas Urbaningrum," kata Johan.

Soal apa ukuran KPK dalam menambahkan hukuman pencabutan hak politik pada seorang terdakwa, Johan berdalih. Dia bilang, hal itu hanya diketahui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang menyidangkan.

Tapi yang pasti, lanjut Johan, tuntutan tambahan itu diwujudkan untuk menimbulkan efek jera dan demi kepentingan publik.

"Korupsi ini kan berimbas besar, karena itu KPK melihat sebuah kewajaran pencabutan hak politik," terang Johan.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana Luthfi Hasan Ishaaq dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Pada amar putusan kasasi tertanggal 15 September 2014 atas perkara No.1195 K/Pid.Sus/2014 itu Majelis Kasasi memperberat vonis yang diterima mantan Presiden PKS itu pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Dalam amar putusan kasasi, MA memperberat hukuman Luthfi dari pidana 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, MA juga menghukum Luthfi dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik serta menghukum Luthfi membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Putusan banding itu "diketuk palu" pada 16 April 2014 oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Marihot Lumban Batu. Dalam putusan itu, Majelis Hakim Tinggi menilai pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim pada tingkat pertama sudah tepat, benar, dan sesuai.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya menguatkan hukuman 16 tahun penjara kepada Luthfi sebagaimana vonis di tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya