Berita

luthfi h. ishaaq

Hukum

KPK: Putusan MA Atas Bekas Presiden PKS Bisa Jadi Referensi

RABU, 17 SEPTEMBER 2014 | 05:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.

Jurubicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan bukti konkret bahwa apa yang dibawa oleh pihaknya ke pengadilan benar-benar valid.

"Tentu ini perlu diapresiasi. Ini (juga) bisa jadi rujukan hakim-hakim di tingkat bawah," kata Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa sore (16/9).


Dalam putusannya, MA juga mencabut hak politik Luthfi Hasan. Menurut Johan, pencabutan hak politik juga menunjukkan KPK sejalan dengan MA.

"MA yang mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik bisa jadi gambaran bahwa KPK menuntut itu sudah benar. Hakim membenarkan," terangnya.

Walau begitu, Johan menegaskan bahwa bukan berarti semua penuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi harus dituntut dengan pencabutan hak politik.

"Apabila dirasa perlu, KPK akan mengenakan tuntutan itu. Seperti (kasus) Anas Urbaningrum," kata Johan.

Soal apa ukuran KPK dalam menambahkan hukuman pencabutan hak politik pada seorang terdakwa, Johan berdalih. Dia bilang, hal itu hanya diketahui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang menyidangkan.

Tapi yang pasti, lanjut Johan, tuntutan tambahan itu diwujudkan untuk menimbulkan efek jera dan demi kepentingan publik.

"Korupsi ini kan berimbas besar, karena itu KPK melihat sebuah kewajaran pencabutan hak politik," terang Johan.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana Luthfi Hasan Ishaaq dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Pada amar putusan kasasi tertanggal 15 September 2014 atas perkara No.1195 K/Pid.Sus/2014 itu Majelis Kasasi memperberat vonis yang diterima mantan Presiden PKS itu pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Dalam amar putusan kasasi, MA memperberat hukuman Luthfi dari pidana 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, MA juga menghukum Luthfi dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik serta menghukum Luthfi membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Putusan banding itu "diketuk palu" pada 16 April 2014 oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Marihot Lumban Batu. Dalam putusan itu, Majelis Hakim Tinggi menilai pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim pada tingkat pertama sudah tepat, benar, dan sesuai.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya menguatkan hukuman 16 tahun penjara kepada Luthfi sebagaimana vonis di tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya