Berita

ilustrasi/net

Hukum

Penggugat UU Perkawinan Tegaskan Langkahnya Bukan Urusan Personal

Harus Ada Kepastian Hukum dari Negara
RABU, 17 SEPTEMBER 2014 | 02:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tim Pemohon Judicial Review Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi, yang terdiri dari Anbar Jayadi, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda dan Luthfi Sahputra, mengatakan langkah mereka bukan bertujuan untuk melangkahi hukum agama.

Pada tanggal 4 Juli 2014 mereka mengajukan Judicial Review terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Tujuan pengajuan ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, khususnya hak beragama, hak untuk melangsungkan perkawinan, hak untuk membentuk keluarga, hak atas kepastian hukum, hak atas persamaan di hadapan hukum dan hak atas kebebasan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.


Perwakilan tim pemohon, Damian Agata Yuvens, berpendapat bahwa pengajuan ini tidak bertujuan melangkahi hukum agama, namun untuk memperbaiki posisi negara dalam konstelasi hukum perkawinan.

"Saya dan para pemohon tidak ada yang sedang menjalani hubungan berbeda agama saat ini. Pengajuan permohonan ini bukanlah hal yang bersifat personal, namun murni berasal dari keresahan kami terhadap sebuah policy yang kami anggap multitafsir dan melanggar hak warga negara," katanya dalam surat elektronik yang diterima redaksi.

Damian juga beranggapan bahwa kepastian hukum merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan bernegara. Hal mana tidak terpenuhi dengan adanya Pasal 2 ayat (1) yang dapat ditafsirkan berbeda oleh setiap orang. Pernikahan warga negara yang agamanya berbeda atau pernikahan antara warga negara yang agamanya diakui dan tidak diakui berpotensi menimbulkan pelbagai masalah secara legal. Pernikahan yang tidak sah secara hukum bisa berdampak pada anak yang tidak memiliki akta lahir ataupun surat-surat lainnya.

"Pasal 2 ayat (1) secara implisit juga menyiratkan bahwa hanya warga negara yang agamanya diakui oleh Republik Indonesia yang bisa mendapat kepastian hukum. Bagaimana dengan agama Parmalim, Hindu Kaharingan, atau bahkan Baha’i yang baru diakui Menteri Agama? Inilah saatnya urusan administratif tidak diintervensi oleh urusan agama. Kami tidak mengesampingkan peranan agama, namun mari kita melangkah lebih jauh untuk menghargai perbedaan," terangnya.

Pernikahan adalah sah bila dilakukan sesuai dengan ajaran agama. Tapi bagaimana bila agama salah satu mempelai belum diatur dengan jelas?


"Saya rasa penting bagi kita untuk membuat aturan yang bisa mengakomodir seluruh agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia. Jika tidak, akhirnya akan ada banyak pemalsuan identitas demi untuk mendapatkan kepastian hukum," tutur Damian. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya