Berita

ilustrasi/net

Hukum

Penggugat UU Perkawinan Tegaskan Langkahnya Bukan Urusan Personal

Harus Ada Kepastian Hukum dari Negara
RABU, 17 SEPTEMBER 2014 | 02:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tim Pemohon Judicial Review Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi, yang terdiri dari Anbar Jayadi, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda dan Luthfi Sahputra, mengatakan langkah mereka bukan bertujuan untuk melangkahi hukum agama.

Pada tanggal 4 Juli 2014 mereka mengajukan Judicial Review terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Tujuan pengajuan ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, khususnya hak beragama, hak untuk melangsungkan perkawinan, hak untuk membentuk keluarga, hak atas kepastian hukum, hak atas persamaan di hadapan hukum dan hak atas kebebasan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.


Perwakilan tim pemohon, Damian Agata Yuvens, berpendapat bahwa pengajuan ini tidak bertujuan melangkahi hukum agama, namun untuk memperbaiki posisi negara dalam konstelasi hukum perkawinan.

"Saya dan para pemohon tidak ada yang sedang menjalani hubungan berbeda agama saat ini. Pengajuan permohonan ini bukanlah hal yang bersifat personal, namun murni berasal dari keresahan kami terhadap sebuah policy yang kami anggap multitafsir dan melanggar hak warga negara," katanya dalam surat elektronik yang diterima redaksi.

Damian juga beranggapan bahwa kepastian hukum merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan bernegara. Hal mana tidak terpenuhi dengan adanya Pasal 2 ayat (1) yang dapat ditafsirkan berbeda oleh setiap orang. Pernikahan warga negara yang agamanya berbeda atau pernikahan antara warga negara yang agamanya diakui dan tidak diakui berpotensi menimbulkan pelbagai masalah secara legal. Pernikahan yang tidak sah secara hukum bisa berdampak pada anak yang tidak memiliki akta lahir ataupun surat-surat lainnya.

"Pasal 2 ayat (1) secara implisit juga menyiratkan bahwa hanya warga negara yang agamanya diakui oleh Republik Indonesia yang bisa mendapat kepastian hukum. Bagaimana dengan agama Parmalim, Hindu Kaharingan, atau bahkan Baha’i yang baru diakui Menteri Agama? Inilah saatnya urusan administratif tidak diintervensi oleh urusan agama. Kami tidak mengesampingkan peranan agama, namun mari kita melangkah lebih jauh untuk menghargai perbedaan," terangnya.

Pernikahan adalah sah bila dilakukan sesuai dengan ajaran agama. Tapi bagaimana bila agama salah satu mempelai belum diatur dengan jelas?


"Saya rasa penting bagi kita untuk membuat aturan yang bisa mengakomodir seluruh agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia. Jika tidak, akhirnya akan ada banyak pemalsuan identitas demi untuk mendapatkan kepastian hukum," tutur Damian. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya