Berita

ilustrasi/net

Hukum

Penggugat UU Perkawinan Tegaskan Langkahnya Bukan Urusan Personal

Harus Ada Kepastian Hukum dari Negara
RABU, 17 SEPTEMBER 2014 | 02:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tim Pemohon Judicial Review Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi, yang terdiri dari Anbar Jayadi, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda dan Luthfi Sahputra, mengatakan langkah mereka bukan bertujuan untuk melangkahi hukum agama.

Pada tanggal 4 Juli 2014 mereka mengajukan Judicial Review terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Tujuan pengajuan ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, khususnya hak beragama, hak untuk melangsungkan perkawinan, hak untuk membentuk keluarga, hak atas kepastian hukum, hak atas persamaan di hadapan hukum dan hak atas kebebasan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.


Perwakilan tim pemohon, Damian Agata Yuvens, berpendapat bahwa pengajuan ini tidak bertujuan melangkahi hukum agama, namun untuk memperbaiki posisi negara dalam konstelasi hukum perkawinan.

"Saya dan para pemohon tidak ada yang sedang menjalani hubungan berbeda agama saat ini. Pengajuan permohonan ini bukanlah hal yang bersifat personal, namun murni berasal dari keresahan kami terhadap sebuah policy yang kami anggap multitafsir dan melanggar hak warga negara," katanya dalam surat elektronik yang diterima redaksi.

Damian juga beranggapan bahwa kepastian hukum merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan bernegara. Hal mana tidak terpenuhi dengan adanya Pasal 2 ayat (1) yang dapat ditafsirkan berbeda oleh setiap orang. Pernikahan warga negara yang agamanya berbeda atau pernikahan antara warga negara yang agamanya diakui dan tidak diakui berpotensi menimbulkan pelbagai masalah secara legal. Pernikahan yang tidak sah secara hukum bisa berdampak pada anak yang tidak memiliki akta lahir ataupun surat-surat lainnya.

"Pasal 2 ayat (1) secara implisit juga menyiratkan bahwa hanya warga negara yang agamanya diakui oleh Republik Indonesia yang bisa mendapat kepastian hukum. Bagaimana dengan agama Parmalim, Hindu Kaharingan, atau bahkan Baha’i yang baru diakui Menteri Agama? Inilah saatnya urusan administratif tidak diintervensi oleh urusan agama. Kami tidak mengesampingkan peranan agama, namun mari kita melangkah lebih jauh untuk menghargai perbedaan," terangnya.

Pernikahan adalah sah bila dilakukan sesuai dengan ajaran agama. Tapi bagaimana bila agama salah satu mempelai belum diatur dengan jelas?


"Saya rasa penting bagi kita untuk membuat aturan yang bisa mengakomodir seluruh agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia. Jika tidak, akhirnya akan ada banyak pemalsuan identitas demi untuk mendapatkan kepastian hukum," tutur Damian. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya