Berita

ilustrasi/net

Politik

Badan Karantina Nasional Pondasi Kedaulatan Pangan Nasional

RABU, 17 SEPTEMBER 2014 | 01:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tujuan penyelenggara Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan telah ditetapkan dalam UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Tujuan pertama, mencegah masuknya hama dan penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan organism pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kedua, mencegah tersebarnya HPHK dan OPTK dari area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Tiga, mencegah keluarnya HPHK dari wilayah Negara Republik Indonesia. Empat, mencegah keluarnya organism pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah Negara Republik Indonesia apabila Negara tujuan menghendakinya.


Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman), A. Iwan Dwi Laksono, dalam rilisnya menyatakan,  institusi karantina ( hewan maupun tumbuhan ) nasional harus dibentuk dengan tujuan untuk mencegah agar hama dan penyakit hewan "asing" dari luar negeri tidak menulari dalam negeri serta mencegah penularannya antar wilayah di dalam negeri.

"Sebagaimana diketahui 'eksplosi' suatu hama dan penyakit hewan maupun organisme pengganggu tumbuhan dapat menimbulkan akibat yang signifikan bagi produksi hasil pertanian dan peternakan," ujarnya, Selasa (16/9).

Dia mengatakan, beberapa ahli pernah membuat suatu perkiraan bahwa kerugian tahunan akibat serangan hama, pathogen dan gulma pada tanaman perkebunan saja berkisar 13,8 persen (hama), 11,6 persen (pathogen) dan 9,5 persen (gulma). Cukup banyak contoh data kerugian yang disebabkan keganasan hama dan penyakit hewan dan organisme pengganggu tanaman. Pada abad ke XV, selama kurun waktu 50 tahun, penyakit "Sampar Sapi" (Rinderpest) di Eropa menimbulkan kematian sekitar 200 juta ekor sapi.

"Merupakan hal yang penting bahwa produk pertanian dan pangan Indonesia yang akan memasuki perdagangan internasional harus sesuai dengan standar Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) dan persyaratan keamanan pangan yang diminta oleh pasar dunia," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa studi menyimpulkan bahwa bagi negara-negara yang kurang atau belum menerapkan standar SPS, memberikan risiko akan akses pasar sehingga akan menyulitkan persaingan dan potensi pengembangan perekonomian yang didasarkan pada ekspor produk pertanian terutama pangan.

Dia menjelaskan beberapa manfaat dari misi Badan Karantina Nasional sebagai pondasi kedaulatan pangan nasional antara lain melindungi kelestarian sumber daya hayati, hewani dan nabati; mendukung program pengembangan Agribisnis; meningkatkan kualitas keamanan pangan nasional, memfasilitasi perdagangan dan pemasaran produk pangan (Agribisnis); mendorong masyarakat luas untuk turut serta dalam penyelenggaraan perkarantinaan nasional; dan enyelenggarakan pelayanan prima, transparansi dan akuntabilitas. [ald]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya