Berita

ilustrasi/net

Politik

Badan Karantina Nasional Pondasi Kedaulatan Pangan Nasional

RABU, 17 SEPTEMBER 2014 | 01:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tujuan penyelenggara Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan telah ditetapkan dalam UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Tujuan pertama, mencegah masuknya hama dan penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan organism pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kedua, mencegah tersebarnya HPHK dan OPTK dari area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Tiga, mencegah keluarnya HPHK dari wilayah Negara Republik Indonesia. Empat, mencegah keluarnya organism pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah Negara Republik Indonesia apabila Negara tujuan menghendakinya.


Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman), A. Iwan Dwi Laksono, dalam rilisnya menyatakan,  institusi karantina ( hewan maupun tumbuhan ) nasional harus dibentuk dengan tujuan untuk mencegah agar hama dan penyakit hewan "asing" dari luar negeri tidak menulari dalam negeri serta mencegah penularannya antar wilayah di dalam negeri.

"Sebagaimana diketahui 'eksplosi' suatu hama dan penyakit hewan maupun organisme pengganggu tumbuhan dapat menimbulkan akibat yang signifikan bagi produksi hasil pertanian dan peternakan," ujarnya, Selasa (16/9).

Dia mengatakan, beberapa ahli pernah membuat suatu perkiraan bahwa kerugian tahunan akibat serangan hama, pathogen dan gulma pada tanaman perkebunan saja berkisar 13,8 persen (hama), 11,6 persen (pathogen) dan 9,5 persen (gulma). Cukup banyak contoh data kerugian yang disebabkan keganasan hama dan penyakit hewan dan organisme pengganggu tanaman. Pada abad ke XV, selama kurun waktu 50 tahun, penyakit "Sampar Sapi" (Rinderpest) di Eropa menimbulkan kematian sekitar 200 juta ekor sapi.

"Merupakan hal yang penting bahwa produk pertanian dan pangan Indonesia yang akan memasuki perdagangan internasional harus sesuai dengan standar Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) dan persyaratan keamanan pangan yang diminta oleh pasar dunia," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa studi menyimpulkan bahwa bagi negara-negara yang kurang atau belum menerapkan standar SPS, memberikan risiko akan akses pasar sehingga akan menyulitkan persaingan dan potensi pengembangan perekonomian yang didasarkan pada ekspor produk pertanian terutama pangan.

Dia menjelaskan beberapa manfaat dari misi Badan Karantina Nasional sebagai pondasi kedaulatan pangan nasional antara lain melindungi kelestarian sumber daya hayati, hewani dan nabati; mendukung program pengembangan Agribisnis; meningkatkan kualitas keamanan pangan nasional, memfasilitasi perdagangan dan pemasaran produk pangan (Agribisnis); mendorong masyarakat luas untuk turut serta dalam penyelenggaraan perkarantinaan nasional; dan enyelenggarakan pelayanan prima, transparansi dan akuntabilitas. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya