Berita

ilustrasi/net

Politik

Badan Karantina Nasional Pondasi Kedaulatan Pangan Nasional

RABU, 17 SEPTEMBER 2014 | 01:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tujuan penyelenggara Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan telah ditetapkan dalam UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Tujuan pertama, mencegah masuknya hama dan penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan organism pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kedua, mencegah tersebarnya HPHK dan OPTK dari area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Tiga, mencegah keluarnya HPHK dari wilayah Negara Republik Indonesia. Empat, mencegah keluarnya organism pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah Negara Republik Indonesia apabila Negara tujuan menghendakinya.


Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman), A. Iwan Dwi Laksono, dalam rilisnya menyatakan,  institusi karantina ( hewan maupun tumbuhan ) nasional harus dibentuk dengan tujuan untuk mencegah agar hama dan penyakit hewan "asing" dari luar negeri tidak menulari dalam negeri serta mencegah penularannya antar wilayah di dalam negeri.

"Sebagaimana diketahui 'eksplosi' suatu hama dan penyakit hewan maupun organisme pengganggu tumbuhan dapat menimbulkan akibat yang signifikan bagi produksi hasil pertanian dan peternakan," ujarnya, Selasa (16/9).

Dia mengatakan, beberapa ahli pernah membuat suatu perkiraan bahwa kerugian tahunan akibat serangan hama, pathogen dan gulma pada tanaman perkebunan saja berkisar 13,8 persen (hama), 11,6 persen (pathogen) dan 9,5 persen (gulma). Cukup banyak contoh data kerugian yang disebabkan keganasan hama dan penyakit hewan dan organisme pengganggu tanaman. Pada abad ke XV, selama kurun waktu 50 tahun, penyakit "Sampar Sapi" (Rinderpest) di Eropa menimbulkan kematian sekitar 200 juta ekor sapi.

"Merupakan hal yang penting bahwa produk pertanian dan pangan Indonesia yang akan memasuki perdagangan internasional harus sesuai dengan standar Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) dan persyaratan keamanan pangan yang diminta oleh pasar dunia," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa studi menyimpulkan bahwa bagi negara-negara yang kurang atau belum menerapkan standar SPS, memberikan risiko akan akses pasar sehingga akan menyulitkan persaingan dan potensi pengembangan perekonomian yang didasarkan pada ekspor produk pertanian terutama pangan.

Dia menjelaskan beberapa manfaat dari misi Badan Karantina Nasional sebagai pondasi kedaulatan pangan nasional antara lain melindungi kelestarian sumber daya hayati, hewani dan nabati; mendukung program pengembangan Agribisnis; meningkatkan kualitas keamanan pangan nasional, memfasilitasi perdagangan dan pemasaran produk pangan (Agribisnis); mendorong masyarakat luas untuk turut serta dalam penyelenggaraan perkarantinaan nasional; dan enyelenggarakan pelayanan prima, transparansi dan akuntabilitas. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya