Sidang perdana permohonan pra-peradilan Aliansi Anak Rantau Toba Samosir terhadap Kapolri, Ketua KPK, Ketua DPR RI, Presiden RI, dan Ketua Umum Partai Demokrat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Senin, 15/9).
Koordinator Aliansi Anak Rantau Toba Samosir yang juga Ketua Umum LSM Pendoa Indonesia, Ungkap Marpaung menegaskan kasus yang ditangani penyidik di Unit III Tipikor Polda Sumut terhadap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek PLTA Asahan III itu berjalan sangat lambang.
Karenanya, kasus tersebut menimbulkan berbagai kebingungan, ketidakmengertian, bahkan prasangka, di masyarakat.‎ Kasus itu, lanjut Ungkap, juga jauh dari komitmen anti-korupsi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY dalam Pidato Kenegaraan di hadapan Sidang Bersama DPR dan DPD RI, 15 Agustus 2014 mengatakan tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, dan tidak ada tebang pilih kepada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi, tanpa sedikitpun melihat apa jabatannya, apa partai politiknya, dan siapa koneksinya.
"Namun, fakta yang terjadi dalam penanganan perkara tersangka Bupati Tobasa justru berbanding terbalik dengan komitmen Presiden SBY tersebut. Apakah karena Bupati Pandapotan Kasmin Simanjuntak merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tobasa?" lanjut Ungkap.
Dia mengatakan, selama hampir tiga tahun pihaknya telah melakukan segala upaya untuk mendorong pihak kepolisian menangani perkara tersebut secara serius. Tapi, kata Ungkap, sampai detik ini, jangankan terlimpah ke pengadilan, melakukan penahan tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak saja tidak mampu.
"Perkara itu sebetulnya sangat sederhana, tidak serumit yang dibayangkan orang. Tapi, persoalannya sengaja dibuat rumit oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut," tekan dia.
Mabes Polri sudah ikut terlibat dalam penanganan kasus Bupati Tobasa itu. Faktanya, masalah itu sudah melalui ekspose alias gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri. Begitu juga dengan KPK. Selain berperan sebagai supervisor dalam penanganan kasus itu, KPK pun sudah melakukan gelar perkara di markasnya, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta. Namun, langkah-langkah itu seolah berlalu begitu saja, tanpa diiringi tindakan yang konkret.
Analisa Ungkap, lambannya penanganan kasus itu tak lepas dari intervensi yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI, Marzuki Alie, dan anggota DPR RI lainnya dari Fraksi Partai Demokrat, Johnny Allen Marbun. Lewat salah satu pesan singkatnya, Marzuki Alie -- secara tersirat -- mengaku telah menghubungi pihak polri demi menyelamatkan tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dari tindakan penahanan.
Pihak Polda Sumatera Utara pun mengaku sudah mengirim surat permohonan izin penahanan tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 8 Mei 2014. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden tidak juga mengeluarkan izin yang dimohon Polda Sumatera Utara itu.
Menurut peraturan, pihak Polda Sumatera Utara sebetulnya bisa langsung melakukan penahanan bila surat permohonan izinnya kepada Presiden RI tidak dijawab setelah 30 hari. Namun, kewenangan itu pun ternyata tidak dilakukan oleh pihak Polda Sumatera Utara.
Hal lainnya, Ungkap menambahkan, tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tobasa. Seperti diketahui, di tubuh Partai Demokrat ada yang disebut Pakta Integritas. Menurut Pakta Integritas itu, setiap kader Partai Demokrat yang tersangkut dalam perkara pidana (apalagi korupsi) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, harus mengundurkan diri atau dimundurkan dari kursinya sebagai pejabat negara.
Ironisnya, Ketua Umum Partai Demokrat sendiri tidak memberlakukan Pakta Integritas tersebut terhadap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak, yang sebetulnya “hanya†ketua di tingkat pimpinan cabang. Hal berbeda dilakukan Partai Demokrat terhadap Angelina Sondakh yang anggota DPR RI, Andi Mallaranggeng yang Menteri, dan Anas Urbaningrum yang Ketua Umum. Sehebat apakah sesungguhnya seorang Pandapotan Kasmin Simanjuntak ini di mata Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono?
"Terkait fakta-fakta tidak normal dalam penanganan perkara korupsi terhadap tersangka Bupati Tobasa itulah maka kami mengajukan permohonan pra-peradilan ini," pungkasnya.
[dem]