Berita

puan maharani/net

Politik

PDIP: Arah UU MD3 Menyerang Puan Maharani

SABTU, 13 SEPTEMBER 2014 | 14:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Seknas Perempuan Pendukung Jokowi mendesak anggota DPR RI yang baru terpilih (periode 2014-2019) untuk membatalkan dan merevisi kembali UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terutama mensterilkan dari efek pertarungan Pilpres 2014 dan sejumlah agenda yang cenderung tidak mendongkrak reformasi parlemen secara signifikan.

Demikian hasil dari diskusi tematik Seknas Jokowi dengan topik "Mewaspadai Bahaya UU MD3 dan Revisi UU Pilkada Terhadap Demokrasi" yang diadakan di Sekretariat Seknas Jokowi, kemarin malam. Diskusi ini menghadirkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, dan Peneliti Politik dari LIPI, Sri Nuryanti.

Menurut Eva Kusuma Sundari, disahkannya UU MD3 sengaja ditujukan untuk memperkecil peran PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu 2014 di Senayan. Fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih ingin mengambil alih semua pimpinan DPR dan pimpinan komisi dan semua alat kelengkapan Dewan. Selain itu, dihilangkannya kuota 30 persen perempuan di posisi strategis parlemen menunjukkan ketidakberpihakan DPR pada gender.


Memang ada enam pasal di UU MD3 nomor 27 tahun 2009 yang akhirnya dihilangkan, padahal terkait dengan keterwakilan perempuan dalam komposisi kepemimpinan alat kelengkapan Dewan. Pasal 95 yang mengatur masalah komposisi pimpinan komisi; pasal 101 terkait komposisi pimpinan badan legislasi; pasal 106 tentang komposisi pimpinan badan anggaran; pasal 119 tentang komposisi pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP); pasal 125 menyangkut komposisi pimpinan Badan Kehormatan dan; pasal 132 terkait komposisi pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

"Situasi ini sama seperti tidak menghargai keputusan MK sebagai lembaga tertinggi yang memutuskan kuota perempuan di Senayan. Itu arahnya juga jelas untuk menyerang Mba Puan (Puan Maharani, Ketua Fraksi PDIP di DPR)," terang Eva Sundari, dalam keterangan pers yang dikirim Presidium Seknas Jokowi.

Begitu juga terkait revisi UU Pilkada yang saat ini sedang ramai menjadi perdebatan publik. Seknas perempuan mendesak DPR RI dan pemerintah SBY harus menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada karena nihil motivasi perbaikan mekanisme pemilihan kepala daerah dan syarat dengan kepentingan kelompok tertentu.

"Presiden SBY harus menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk menarik diri dari pembahasan revisi UU Pilkada. Di akhir pemerintahannya, SBY harus memberikan legacy perbaikan proses demokrasi, dan bukan sebaliknya," ujar Ketua Seknas Perempuan Pendukung Jokowi, Irene Shanty Parhusip. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya