Berita

Olahraga

PD Pasar Jaya: Rekomendasi Ombudsman Hanya Bikin Resah Pedagang Lindeteves

RABU, 10 SEPTEMBER 2014 | 19:12 WIB | LAPORAN:

Pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves atas rekomendasi Ombudsman yang telah diubah menjadi Instruksi Gubernur (Igub) kepada PD Pasar Jaya. Ombudsman minta agar PD Pasar Jaya melaksanakan Igub tersebut.

Hal ini dikatakan Ketua Koperasi HWI Lindeteves, Chandra dalam konferensi pers di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (10/9).

"Rekomendasi dilaksanakan akan menimbulkan persoalan baru di mana pihak ketiga juga akan menggugat PD Pasar Jaya. Ini meresahkan pedagang karena ini sudah selesai. Di mana terjadi perubahan harga lagi dan harganya pastinya menjadi lebih mahal lagi," ujar Chandra.


Ia justru heran atas permintaan Ombudsman mengenai perubahan harga. Sebab, selama ini pihak PD Pasar Jaya telah menerapkan harga murah dan sesuai dengan aturan.

"Bayangkan, harga kios di lantai dasar milik kita dijual Rp 50 juta. Sedangkan toko sebelah yang milik swasta dijual Rp 400 juta. Apanya yang mahal?," tanyanya.

Selain itu, menurut dia, seluruh pedagang yang memiliki kios di Lindevetes telah membayar lunas kios milik mereka. Ia menilai permintaan ombudsman bersifat politis.

"Kita nggak ngerti kenapa mundur lagi. Kita revitalisasi sejak 2010 dan selesai 2012," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Dirut PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan, permintaan Ombudsman itu jika dilaksanakan hanya akan menimbulkan keresahan di kalangan pedagang. Selain itu juga akan memicu persoalan baru dengan pihak ketiga yang menjadi rekanan BUMD DKI ini.

"Ini meresahkan pedagang karena ini sudah selesai," ujar Djangga.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya